Kamis, 16 April 2026

Sama-sama Tekan Penyebaran Virus Corona, Ini Beda Karantina di Wuhan dan Italia

Italia menerapkan karantina untuk menekan penyebaran Virus Corona. Sistem karantina Italia mirip dengan di Wuhan, tapi ada beberapa perbedaan.

(AFP/ANDREAS SOLARO)
Warga mengenakan masker wajah guna mengantisipasi penyebaran virus corona saat berjalan melintasi Piazza del Duomo di Milan, Italia, Minggu (23/2/2020). Penyebaran virus corona hingga hari ini, Senin (24/2/2020), semakin menunjukkan peningkatan di sejumlah negara, seperti Italia, Iran, dan Korea Selatan. 

TRIBUNPAPUA.COM - Italia menerapkan karantina untuk menekan penyebaran Virus Corona. Sistem karantina Italia mirip dengan di Wuhan, tapi ada beberapa perbedaan.

Di Italia, Perdana Menteri Giuseppe Conte mengumumkan karantina diberlakukan mulai Selasa (10/3/2020) sampai 3 April 2020.

Adanya karantina ini membuat pernikahan dan pemakaman ditangguhkan selama lebih dari tiga minggu.

Khusus untuk lembaga-lembaga keagamaan tetap buka, tapi masyarakat diminta menjaga jarak satu sama lain saat beribadah.

Bar dan restoran hanya diperbolehkan buka dari jam 6 pagi sampai 6 sore. Jarak antar pelanggan juga diatur, paling dekat 1 meter.

Italia Di-Lockdown karena Virus Corona, KBRI Roma Imbau Turis Indonesia Tidak Datang ke Italia

Tempat-tempat umum seperti sekolah, universitas ditutup, resor ski, bioskop, museum, klub malam, dan tempat-tempat serupa juga ditutup.

Kemudian sjang-ajang olahraga akbar dari semua tingkatan dan cabor juga dihentikan, termasuk liga sepak bola Serie A.

Kecuali kompetisi olahraga yang diselenggarakan badan-badan internasional, masih diizinkan digelar tapi tanpa penonton.

Pembatasan perjalanan juga diberlakukan, sesuai dekrit yang dikeluarkan Perdana Menteri Giuseppe Conte.

Perjalanan dibatasi hanya untuk pekerjaan, keperluan mendesak, atau untuk alasan kesehatan.

Perjalanan yang ditujukan untuk kembali ke tempat tinggal juga diizinkan.

Antisipasi Virus Corona, Indonesia Larang Pendatang dari Korea Selatan, Iran, dan Italia

Untuk transportasi umumnya, kereta api dan pesawat masih beroperasi masuk dan keluar dari Milan pada Senin (9/3/2020), tapi bagi yang bepergian tanpa alasan jelas dikenakan denda 200 euro (sekitar Rp 3,25 juta).

Siapa pun yang melakukan perjalanan sekarang diminta mengisi formulir standar berisi alasan perjalanan.

Formulir itu untuk diserahkan ke pihak berwenang di stasiun kereta api dan bandara, serta jalan-jalan utama antarkota.

"Karantina" juga diterapkan di penjara, dengan pembatasan kunjungan kerabat sampai 22 Maret.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved