KIP Nilai Pemerintah Perlu Buka Riwayat Perjalanan Pasien Corona: Supaya Ada Tindakan Preventif
Komisi Informasi Pusat (KIP) menilai bahwa pemerintah perlu membuka riwayat perjalanan seluruh pasien positif Virus Corona (Covid-19).
Dalam protokol komunikasi publik terkait penanganan Covid-19, pemerintah daerah dan rumah sakit diberikan mandat untuk terlibat dalam komunikasi penanganan Corona.
Artinya, mestinya baik dokter, rumah sakit, maupun pemerintah daerah adalah satu rangkaian yang sama dalam menyebarkan informasi mengenai pasien terjangkit Virus Corona.
Dengan begitu, tinggal bagaimana pemerintah meramu informasi yang lengkap dan jelas tanpa merugikan kondisi pasien positif Corona.
• Pasien Corona yang Meninggal di RSUD Moewardi Solo Sempat Hadiri Seminar di Bogor
"Pola komunikasi ini kan seharusnya membuat orang lebih tenang, lebih jelas, tidak membuat tanda tanya. Kalau itu muncul, tolong diperbaiki, apa yang salah," kata Arif.
Diberitakan, hingga Jumat ini, terdapat 34 kasus pasien positif Virus Corona di Indonesia.
Pemerintah tidak membuka riwayat perjalanan mereka.
Tiga dari 34 pasien tersebut dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang.
Sementara, satu orang dinyatakan meninggal dunia yakni pasien 25.
Selain itu, ada dua pasien yang masih harus menunggu hasil uji laboratorium kedua.
Pasien itu, yakni pasien 03 dan pasien 10. Jika hasil tes kedua dinyatakan negatif, maka kedua pasien diperbolehkan pulang.
(Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Alasan Pemerintah Perlu Buka Riwayat Perjalanan Pasien Covid-19