Ketua KPK Mewanti-wanti soal Anggaran Penanggulangan Virus Corona: Jangan sampai Dikorupsi
KPK menyoroti penggunaan anggaran penanggulangan wabah virus corona atau penyakit Covid-19 yang tengah merebak.
TRIBUNPAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti penggunaan anggaran penanggulangan wabah Virus Corona atau penyakit Covid-19 yang tengah merebak.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, KPK mewanti-wanti pemerintah agar anggaran penanganan bencana tersebut tidak dikorupsi.
"Pengawasan yang dilakukan oleh KPK bertujuan agar pemerintah pusat dan daerah dapat menggunakan anggaran secara efektif dan bebas dari penyelewengan. Jangan sampai anggaran bencana di korupsi oknum yang tidak punya empati," kata Firli dalam siaran pers, Rabu (18/3/2020).
Firli mengingatkan bahwa praktik korupsi dapat dilakukan kapan saja, termasuk ketika bencana sedang terjadi meskipun hukuman pidana yang berat menantinya.
• Virus Corona Jadi Pandemi Global, WHO: Kami Berpesan ke Seluruh Negara, Uji, Uji, Uji
Adapun, saat ini Badan Nasional Penanggulangan Bencana telah menyatakan bahwa wabah Virus Corona atau Covid-19 masuk kategori bencana nonalam, dan berskala nasional.
Firli Bahuri kembali menegaskan bahwa penindakan terhadap praktik korupsi tetap berjalan meskipun KPK menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home bagi para pegawainya.
"Kendati demikian, pelaksanaan tugas penegakan hukum, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi perkara tetap dilakukan berdasarkan prioritas," ujar Firli.
Hingga Selasa (17/3/2020), pemerintah menyebutkan bahwa ada 172 kasus pasien positif Virus Corona atau Covid-19.
• Berkaca dari Penanganan Virus Corona di Singapura, Ini Rekomendasi dari Ilmuwan Diaspora Indonesia
Sebanyak 9 pasien sudah dinyatakan sembuh dan bisa segera pulang ke rumah.
Selain itu, terdapat tujuh orang yang meninggal dunia setelah sebelumnya dinyatakan positif Virus Corona.
(Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Wabah Covid-19, Ketua KPK Ingatkan Anggaran Bencana Jangan Dikorupsi