Anak SMA yang Ajak Teman Perkosa Pacarnya Ternyata Sudah Merencanakan Lama, Ini Kata Polisi
Tersangka pemerkosa siswi SMA di Kabupaten Solok, Sumatera Barat mengaku sudah merencanakan pemerkosaan ke korban jauh-jauh hari sebelumnya.
Editor:
Roifah Dzatu Azmah
Kelima tersangka ditangkap Senin (23/3/2020) setelah keluarga korban melapor ke polisi.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Karena korban masih di bawah umur, maka tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak," kata Azhar.
(Kompas.com/ Kontributor Padang, Perdana Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Pacar yang Perkosa Siswi SMA di Solok, Sudah Rencanakan Aksi Jauh-jauh Hari"
Rekomendasi untuk Anda