Virus Corona
Ini Mekanisme Larangan Kedatangan WNA di Bandara Soetta, Ada 6 Poin Pengecualian
Demi upaya pencegahan Virus Corona, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan. Termasuk melarang WNA masuk atau transit di Indonesia
Larangan ini tidak berlaku untuk pemegang kartu KITAS/KITAP, pemegang izin diplomatik, serta pemegang izin tinggal dinas.
Akan tetapi secara umum kunjungan dan transit WNA ke Indonesia sementara waktu akan dihentikan.
Kebijakan ini secara detil selanjutnya akan dimasukkan lewat peraturan menteri hukum dan HAM (Permenkumham) yang baru.
“Detil dari kebijakan ini akan disampaikan pada kesempatan yang terpisah dan kebijkan baru ini akan dituangkan kedalam Permenkumham baru,” ujar Menlu. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Antisipasi Virus Corona, Begini Mekanisme Larangan Kedatangan WNA di Bandara Soekarno-Hatta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/kkp-klas-1-soetta-lakukan-pemeriksaan-suhu-tubuh-crew-pesawat.jpg)