Kamis, 28 Mei 2026

Virus Corona

Ini Mekanisme Larangan Kedatangan WNA di Bandara Soetta, Ada 6 Poin Pengecualian

Demi upaya pencegahan Virus Corona, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan. Termasuk melarang WNA masuk atau transit di Indonesia

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas 1 Soetta melakukan pemeriksaan suhu tubuh crew pesawat maskapai asing setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (3/3/2020). Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno Hatta kini melakukan tiga lapis pemeriksaan bagi seluruh penumpang yang tiba mulai dari pemeriksaan riwayat perjalanan, riwayat kesehatan hingga pemeriksaan suu tubuh yang kesemua itu merupakan prosedur yang harus dijalankan untuk pencegahan dini penyebaran virus corona. 

Larangan ini tidak berlaku untuk pemegang kartu KITAS/KITAP, pemegang izin diplomatik, serta pemegang izin tinggal dinas.

Akan tetapi secara umum kunjungan dan transit WNA ke Indonesia sementara waktu akan dihentikan. 

Kebijakan ini secara detil selanjutnya akan dimasukkan lewat peraturan menteri hukum dan HAM (Permenkumham) yang baru.

“Detil dari kebijakan ini akan disampaikan pada kesempatan yang terpisah dan kebijkan baru ini akan dituangkan kedalam Permenkumham baru,” ujar Menlu. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Antisipasi Virus Corona, Begini Mekanisme Larangan Kedatangan WNA di Bandara Soekarno-Hatta

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved