Kenaikan Iuran Dibatalkan, BPJS Kesehatan Segera Kembalikan Kelebihan Pembayaran Peserta Segmen PBPU
Kabar baik datang dari BPJS Kesehatan, yang resmi dibatalkan kenaikan iurannya oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.
TRIBUNPAPUA.COM - Kabar baik datang dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan, yang resmi dibatalkan kenaikan iurannya oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.
Dikutip dari Kompas.com, bagi para peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang terlanjur membayar iuran dengan tarif baru, maka akan segera dikembalikan kelebihannya.
Diketahui, pembatalan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen PBPU telah tayang di situs web resmi MA, Selasa (31/3/2020).
“Masyarakat juga diharapkan tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf.
Ia melanjutkan, dana itu akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru atau disesuaikan dengan arahan pemerintah.
“Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, misal apakah kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran bulan berikutnya untuk peserta,” ujar Iqbal.
• Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Pihak BPJS Sebut Belum Terima Salinan Putusan MA
Tindak lanjuti keputusan MA
Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 8 ayat 1 sendiri berbunyi; Panitera MA mencantumkan petikan putusan dalam berita negara dan dipublikasikan atas biaya negara.
Sementara itu, ayat 2 berbunyi; Dalam hal 90 hari setelah putusan MA tersebut dikirim kepada badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan, yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Oleh karena itu, BPJS pun telah mempelajari dan siap menjalankan putusan MA.
Kini pemerintah dan kementerian terkait sedang menindaklanjuti putusan itu dan sedang disusun Perpres pengganti.
“Melihat aturan di atas, tindak lanjut putusan MA dapat dieksekusi tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru,” ujar Iqbal.
Ia melanjutkan, jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu itu, Pepres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan.
“Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang proses,” ujar Iqbal.
BPJS Kesehatan juga telah menyurati Sekretaris Negara untuk menetapkan langkah yang bisa dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya dalam mengeksekusi putusan MA.
• Sri Mulyani: Saya Nengok Ibu-ibu Lahiran, Direktur RS Ikut Datang Lalu Bicara Tagihan BPJS
Rincian Tarif Iuran
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 disebutkan bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, seperti UUD 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal tersebut menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.
Putusan dibacakan 27 Februari 2020 lalu, di mana dikatakan bahwa pasal ini tidak mempunyai hukum mengikat.
Sebelumnya, iuran BPJS ini digadang-gadang menjadi dua kali lipat.
Berapa iuran BPJS sesuai kelasnya?
Karena kenaikan iuran BPJS dibatalkan, maka berikut rincian biaya iuran tiap segmennya:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Segmen ini dikenai biaya iuran sebesar Rp 23.000.
Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD).
Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.
• Viral Video Pasien BPJS Meninggal di Selasar RSAM, Anggota DPRD Lampung Marah: Maunya Apa?
2. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P)
Segmen yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, dikenai besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga.
Di mana 3 persen ditanggung oleh Pemerintah dan 2 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.
3. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU)
Segmen ini dikenai iuran sebesar 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, di mana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh pekerja.
4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri
Kelas 3 dikenai iuran sebesar Rp 25.500 per jiwa
Kelas 2 dikenai iuran sebesar Rp 51.000 per jiwa
Kelas 1 dikenai iuran sebesar Rp 80.000 per jiwa
Rencana Kenaikan yang Akhirnya Dibatalkan
Rencana kenaikan Melansir dari situs Kemenkeu, terdapat beberapa rencana kenaikan iuran BPJS untuk seluruh segmen peserta BPJS.
Berikut rinciannya:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran segmen ini rencananya naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa.
Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD).
Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.
2. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P)
Segmen ini terdiri dari ASN/TNI/POLRI, dengan besaran iuran semula adalah 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, di mana 3 persen ditanggung oleh Pemerintah dan 2 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.
Rencananya iuran tersebut diubah menjadi 5 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp 12 juta.
Di mana 4 persen ditanggung oleh Pemerintah dan 1 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.
3. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU)
Bagi segmen ini semula rinciannya 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, di mana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja.
Dengan rencana pembayaran iuran diubah menjadi 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, di mana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja.
4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) / Peserta Mandiri
Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa
Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa
Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa
(Kompas.com/Anggara Wikan Prasetya/Mela Arnani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Kesehatan Segera Kembalikan Kelebihan Pembayaran Iuran Peserta Segmen PBPU", dan"MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Berikut Rincian Tarifnya"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/warga-menunggu-giliran-untuk-mendapatkan-pelayanan-bpjs-kesehatan.jpg)