Virus Corona
16 Orang di Jakarta Ditangkap karena Nekat Berkumpul di Tengah Pandemi Corona, Ini Kata Polisi
16 Orang di Jakarta baru saja ditangkap polisi karena tak mengindahkan anjuran untuk tetap di rumah dan tak menjaga jarak saat pandemi Corona
TRIBUNPAPUA.COM - 16 Orang di Jakarta baru saja ditangkap aparat kepolisian DKI Jakarta karena tak mengindahkan anjuran untuk tetap di rumah dan tak menjaga jarak akibat Virus Corona pada Sabtu (4/5/2020).
Dilansir TribunWow.com dari channel YouTube tvOneNews Minggu (5/4/2020), 16 orang itu bahkan ditetapkan sebagai tersangka.
16 orang tersebut berkumpul di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Bendungan Hilir dan Menteng, Jakarta Pusat.
Selain pengunjung, di dalamnya juga terdapat pemilik kafe yang ditangkap oleh petugas.
Polisi mengimbau agar pemilik kafe tidak menyediakan layanan makanan di tempat dan diancam akan dicabut izin usahannya apabila mengulang hal yang sama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus melalui sambungan video mengatakan bahwa aturan ini sudah diberlakuka sejak dua minggu lalu.
"Memang betul ini kan sudah lebih dari dua minggu sebelumnya sudah melaksanakan kegiatan social distancing atau berpatroli dalam skala besar, Maklumat Kapolri sudah diturunkan sejak tanggal 19 Maret kemarin," kata Yusri.
Yusri mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk TNI maupun Pemerintah Daerah melakukan patroli pagi hingga malam.
Ia menuturkan pihaknya akan membubarkan kumpulan lebih dari minimal empat sampai lima orang.
Terkait mengapa orang-orang itu ditangkap, Yusri menjelaskan bahwa kafe tempat berkumpul orang-orang itu sudah diperingati hingga tiga kali.
Lantaran tak mengidahkan imbauan petugas hingga lebih dari tiga kali, maka polisi mengambil tindakan tegas.
• Sembuh dari Corona, Andrea Dian Sampaikan Terima Kasih ke Petugas Medis: Kalian Semua Pahlawan
"Dua lokasi kami lakukan malam itu yang termasuk di kafe ini sudah tiga kali kami sampaikan untuk tidak melayani masyarakat yang makan-makan dan minum-minum di situ,"
"Secara humanis kita sudah sampaikan sebanyak tiga kali tidak diindahkan maka kami mengambil tindakan tegas dan terukur," jelas Yusri.
Yusri menerangkan, hal itu sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Mereka dapat ancaman penjara maksimal satu tahun dan denda ratusan juta.
Yusri menegaskan, hukuman diambil demi memutus penyebaran Virus Corona.
"Kita amankan mereka semuanya ada di Pasal 93 nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, ancaman satu tahun dan denda Rp 100 juta."
"Juga di Pasal 218 ancamannya empat bulan dua minggu ini akan kita lakukan kepada mereka semua sebagai efek jera buat masyarakat tahu ini cara kita untuk memutus mata rantai Covid-19," ucapnya.
Namun, Yusri mengatakan 16 orang itu tak akan ditahan.
Sedangkan, proses hukumnya akan tetap berjalan.
"Ancamannya memang empat bulan dua minggu, dan di pasal 6 itu satu tahun. kami tidak melakukan penahahan tapi proses tetap berjalan," lanjut dia.
Dalam kesempatan itu, Yusri Yunus mengatakan bahwa sebenarnya ada 18 orang yang ditangkap.
Namun, dua di antaranya merupakan anak di bawah umur sehingga dikembalikan lagi kepada orang tua.
• Update Virus Corona di Indonesia 5 April 2020: 2.273 Orang Positif, 198 Meninggal, 164 Sembuh
Lihat videonya berikut:
Alasan Jokowi Perlakukan PSBB
Pelaksana Tugas Deputi 2 Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Abetnego Tarigan menjelaskan mengapa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) untuk mencegah penyebaran Virus Corona.
Hal itu diungkapkan di acara Satu Meja The Forum Kompas TV pada Rabu (2/4/2020).
Abetnego Tarigan menjawab bahwa pemerintah memiliki data mengapa memilih PSBB.
"Kalau tidak ada detail, pasti ada detail yah karena misalnya Presiden sudah punya data terkait dengan angka-angka potensi dan dampak wilayah-wilayah mana yang paling terdampak," ujar Abetnego.
Ia mengakui bahwa pemerintah dihadapkan dengan dua pilihan terkait penanganan Virus Corona.
"Memang menjadi konsen pertanyannya di dalam konteks itu mengambil keputusan di situasi seperti ini selalu memang akan dihadapkan apakah ekstrem kiri apa ekstrem kanan."
"Ekstrem kiri itu kita bisa mengambil putusan lockdown atau juga meremehkan, selalu bergerak di ruang-ruang ini kita mengambil keputusan," ucap dia.
Abetnego menegaskan bahwa keputusan yang diambil presiden berdasarkan kalkulasi bukan hanya intuisi.
"Nah terkait dengan keputusan yang ada polanya Pak Presiden dari awal sampai hari ini itu memang dia mengeskalasi."
"Dan dia juga tau di dalam pengambilan keputusan pada situasi yang misalnya bias dalam arti hanya mengandalkan intuisi," tegasnya.
Lalu ia menyinggung Pakar Tata Hukum Negara, Zainal Arifin yang terhubung melalui sambungan telepon.
Zainal Arifin bertanya mengapa tidak memilih karantina wilayah.
Sehingga, ia kembali bertanya apa data karantina wilayah yang selama ini diusulkan.
"Kemudian yang kedua tidak didukung dengan seperti yang disampaikan oleh Mas Zainal soal data juga ya. rakyat mengatakan lockdown datanya juga kayak apa kan gitu."
"Karantina wilayah itu datanya apa kan kitya lihat juga tidak boleh parsial," ungkapnya.
• Singapura Berikan Bantuan 20.000 Test Kit Virus Corona dan 750 APD ke Batam
Ia menegaskan jangan sampai kebijakan itu meniru negara lain.
"Kita tentu tidak sama dengan negara-negara lain, karateristik kita juga berbeda, kultur masyarakat kita juga," sambungnya.
Selain itu, jika menerapkan karantina wilayah pembagian logistik di Pulau Jawa juga tidak mudah.
"Dan ketika bicara Corona itu di Pulau Jawa, Pulau Jawa ini adalah yang paling padat di dunia oleh sebab itu ketika bicara karantina wilayah kita harus mempertimbangkan jalur logistik dan sebagainya."
"Paling mungkin dilaksanakan dengan segera dengan kekuatan yang kita punya," jelas Abetnego.
Ia mengatakan bahwa informasi dan aturan lebih detail terkait PSBB akan segera diumumkan.
"Ini kan dalam waktu dekat nanti akan segera ada seluruh panduan terkait dengan pelaksanaan ini, karena sudah rapat semua menteri-menteri."
"Termasuk tadi juga dihadiri juga Pak Moeldoko Kepala Staf Kepresidenan itu memastikan ini memang segera."
"Karena kan kita lihat bahwa di dalam konteks pembatasan sosial berskala besar ini harus cukup clear kita di dalam mana yang dilarang mana yang tidak," ungkapnya.
Lihat videonya mulai menit ke-30:57:
(TribunWow.com/Mariah Gipty)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Nekat Berkumpul, 16 Orang di Jakarta Ditangkap, Polda Metro Jaya Ungkap Ancaman Bisa 1 Tahun Penjara