PSU Pilkada Gubernur Papua
BREAKING NEWS: MK Tolak Permohonan BTM-CK, Mathius Fakhiri Gubernur Papua Terpilih
Amar putusan PSU Pilkada Gubernur Papua dibacakan Hakim Konstitusi, Suhartoyo bersama 9 hakim konstitusi dalam sidang putusan MK di Jakarta, Rabu.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Mahkamah Konstitusi aatau MK memutuskan menolak seluruh permohonan pasangan calon gubernur Papua nomor urut 1, Benhur Tomi Mano - Constant Karma atau BTM-CK dalam sidang perselisihan hasil PSU Pilkada Papua.
Amar putusan dibacakan Hakim Konstitusi, Suhartoyo bersama 9 hakim konstitusi dalam sidang putusan MK di Jakarta, Rabu (17/9/2025), disiarkan secara daring.
"Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo, dikutip dari akun YouTube MK.
Dalam konklusi poin 4.5, MK menyebut 'Eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai permohonan
Pemohon tidak jelas/kabur adalah tidak beralasan menurut hukum'.
Keputusan MK diregister dalam Putusan Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025.
• Benhur Tomi Mano: Seakan Suara Rakyat Papua Bisa Dihapus Begitu Saja dengan Tipex
Hakim MK menilai dalil-dalil yang diajukan Pemohon tidak beralasan menurut hukum, baik terkait perselisihan hasil perolehan suara maupun tudingan keterlibatan pejabat negara.
Seperti Menteri ESDM, Penjabat Gubernur, hingga oknum aparat kepolisian yang disebut mendukung pasangan Mari–Yo.
Atas keputusan MK ini, maka SK Komisi Pemilihan Umum (KPU) berisi kemenangan pasangan Mathius Derek Fakhiri – Aryoko Rumaropen atau Mari-Yo sah dan mengikat.
Karena itu, Mathius Fakhir dan Aryoko akan ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih periode 2025–2030.
Gugatan pasangan calon gubernur Papua nomor urut 1 itu diregister oleh kuasa hukumnya, Dr Anthon Raharusun.
Gugatan itu telah diregistrasi MK dengan Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik 22/PAN.MK/e-AP3/08/2025.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Diana Dorthea Simbiak menyatakan menghormati proses hukum yang tengah bergulir.
KPU siap mengikuti seluruh mekanisme hukum yang berlaku.
“Prinsipnya, kami berpegang pada aturan yang ada. Pemohon diberi waktu tiga hari untuk memperbaiki dan melengkapi permohonan."
"Kami akan menunggu dan menindaklanjuti sesuai ketentuan undang-undang,” ujarnya saat ditemui di Kantor KPU Papua, Holtekamp, Kota Jayapura, Senin (25/8/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.