PSU Pilkada Gubernur Papua
BREAKING NEWS: MK Tolak Permohonan BTM-CK, Mathius Fakhiri Gubernur Papua Terpilih
Amar putusan PSU Pilkada Gubernur Papua dibacakan Hakim Konstitusi, Suhartoyo bersama 9 hakim konstitusi dalam sidang putusan MK di Jakarta, Rabu.
Pada Rabu (20/8/2025) malam, KPU menetapkan hasil rekapitulasi suara PSU Pilkada Gubernur Papua.
Pasangan calon gubernur nomor urut 2, Mathius Derek Fakhiri-Aryoko rumaropen memperoleh 259.817 suara atau 50,4 persen dari total pemilih.
Rivalnya, pasangan nomor urut 1, Benhur Tomi Mano - Constant Karma atau BTM-CK memperoleh 255.683 suara atau 49,6 persen.
Pasangan Mari-Yo unggul dengan selisih 4.134 suara.
Meski begitu, saksi dari pasangan BTM-CK menolak hasil pengesahan oleh KPU, serta tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi tingkat provinsi.
Mereka menyampaikan nota keberatan secara tertulis, serta catatam khusus kepada KPU dan Bawaslu Provinsi Papua.
Saksi BTM-CK, Ralf Repasi, menyebut perolehan suara berdasarkan data D-Hasil yang ditetapkan KPU tidak sesuai dengan formulir C-hasil yang dimiliki tim mereka di lapangan.
Baca juga: Benhur Tomi Mano Gugat Kecurangan Pilkada Papua ke MK, Begini Respons KPU
Penyelenggara Pemilu, lanjut dia, seharusnya memberi kesempatan untuk menyandingkan data atau pencocokan jumlah suara secara berjenjang, mulai tingkat distrik, KPU kabupaten/kota, dan KPU Provinsi Papua.
Hal ini sebagai perintah UU Pemilu serta petunjuk teknis penyelenggaraan Pemilu.
“Kami sudah berusaha menyelesaikan persoalan ini sejak pleno tingkat bawah hingga provinsi, tetapi tidak ada tindak lanjut. Karena itu, kami tidak akan menandatangani berita acara penetapan ini,” tegas Ralf.
Hasil ini pun akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.