Kamis, 7 Mei 2026

Virus Corona

Dokter Ungkap Alasan Keluarga Tak Boleh Urus Jenazah Pasien Corona, Ternyata Ada Langkah Khususnya

Dokter Spesialis Paru dr. Erlina Burhan mengungkapkan tata cara bagaimana pengurusan jenazah pasien positif Virus Corona di rumah sakit.

Tayang:
Editor: mohamad yoenus
(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Selasa (31/3/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur. Jenazah yang dapat dimakamkan di sana, yakni yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan berstatus positif terjangkit virus corona. 

TRIBUNPAPUA.COM - Dokter Spesialis Paru dr Erlina Burhan mengungkapkan tata cara bagaimana pengurusan jenazah pasien positif Virus Corona di rumah sakit.

Diketahui, jenazah pasien korban Covid-19 wajib dimakamkan dan dimandikan sesuai dengan protokol-protokol kesehatan yang berlaku oleh petugas medis berwenang.

Keluarga yang ditinggalkan pun tidak diperkenankan untuk melakukan upacara pemakaman dan hanya dibolehkan untuk hadir saat jenazah dimasukkan ke liang lahat.

WHO Ingatkan soal Informasi Virus Corona yang Salah: Anak Muda dan Orangtua Sama Rentannya

Mengenai pengurusan dan perawatan jenazah pasien tersebut, Erlina sebagai dokter yang bertanggung jawab menangani pasien positif Virus Corona di RSUP Persahabatan Jakarta, memberikan sejumlah penjelasan.

Seperti yang dikutip TribunWow.com dari akun YouTube KompasTV, Sabtu (4/4/2020), Erlina menyampaikan mengenai alasan pengurusan jenazah pasien tersebut harus dilakukan oleh petugas medis di rumah sakit.

"Alasan kenapa proses pemandian ini diambil alih oleh pihak rumah sakit, karena kita melakukan hal itu dengan mengikuti kaidah-kaidah pencegahan dan pengendalian infeksi," ujar Erlina.

Ia menjelaskan bahwa petugas yang mengurus jenazah tersebut diharuskan memakai alat pelindung diri (APD) secara lengkap.

"Yang memandikan itu memakai APD lengkap mulai dari sarung tangan, baju pelindung, memakai masker, memakai google," jelas Erlina.

"Jadi prosesnya dilakukan itu membersihkan jenazah, memandikan. Itu biasanya berkoordinasi dulu dengan keluarga berkaitan dengan agama dan budaya."

"Bila muslim, sekalian dikafani tapi kemudian dibungkus dengan kantong plastik dan dimasukkan dalam peti, demi keamanan," tandasnya.

Setelah proses pembersihan dan pengafanan jenazah tersebut sudah dilaksanakan, selanjutnya jenazah tersebut akan dibungkus dengan plastik dan diletakkan di dalam peti.

 

Video Petani Minta Warga Jakarta Tak Mudik karena Wabah Corona: Kalau Saya Sakit, Siapa yang Bertani

Hal ini bertujuan agar tidak ada cairan tubuh jenazah yang dapat keluar sehingga meningkatkan potensi penularan pada orang lain.

Diketahui, Virus Corona ini dapat menular dari atau orang ke orang lain melalui cairan tubuh atau droplets, sehingga dibutuhkan perlakuan khusus dalam menangani korban virus tersebut.

"Kalau sudah dengan proses jenazah dibungkus plastik dan di dalam peti, proses penularan sudah terhambat, apalagi dengan dikuburkan ditutup dengan tanah, saya kira proses penularan sudah tidak ada lagi," kata Erlina.

Pihaknya mengaku khwatir jika proses perawatan dan pemakaman tersebut diserahkan ke pihak keluarga, karena belum tentu pihak keluarga dari jenazah tersebut bisa menjalankan protokol kesehatan dengan baik.

"Yang kita khawatirkan adalah kalau proses ini diserahkan pada keluarga. Melakukan proses menyentuh mayat, memandikan, kita khawatirkan justru menyentuh itu akan menularkan (Virus Corona), karena bisa jadi virus itu ada di cairan tubuh atau di permukaan tubuh (jenazah)," imbuhnya.

Saat ditanya mengenai aturan untuk keluarga jenazah korban Virus Corona yang ingin mengikuti proses pemakaman, Erlina memperbolehkan asal masih menerapkan jarak aman.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved