Mahfud MD Ungkap Curhatan Napi Koruptor yang Keluhkan Selnya: Saya Sakit TBC, Tempatnya Tak Enak
Mengenai rencana pembebasan narapidana koruptor untuk tekan penyebaran Virus Corona (Covid-19) oleh Yasonna Laoly sempat mendapat kritik keras.
"'Di daerah tertentu, seperti saya ini sedang menjadi koruptor, dan saya sakit TBC, tempatnya tidak enak lho Pak, jangan dikira kalau koruptor itu enak semua'," kata Mahfud menceritakan isi curhatan koruptor tersebut.
Mahfud mengatakan dirinya akan mengkoordinasikan dengan instansi terkait untuk menyelesaikan masalah yang ada dikeluhkan oleh koruptor tersebut.
"Ya itu mungkin bisia nanti dilihat, diperbaiki saja physical distancing-nya, biar diatur kembali oleh Dirjen kemasyarakatan," katanya.
• Reaksi Jokowi soal Usulan Menkumham Bebaskan Koruptor karena Wabah Corona: Tak Perlu Saya Sampaikan
Simak videonya mulai menit ke-11.40:
Yasonna Minta Najwa Shihab Tak Provokasi
Di sisi lain, sebelumnya, pernyataan Yasonna yang ingin membebaskan narapidana koruptor, karena faktor Virus Corona (Covid-19), bahkan juga diulas oleh presenter kondang Najwa Shihab lewat videonya di YouTube.
Seusai usulan pembebasan koruptor disindir oleh Najwa, Yasonna langsung memberikan klarifikasi kepada Najwa terkait langkahnya tersebut.
Percakapan antara Yasonna dan Najwa, diunggah pada akun Instagram resmi @najwashihab, Minggu (5/4/2020).
Pada unggahan tersebut awalnya Najwa menceritakan bagaimana pertama kali Yasonna menghubunginya via WhatsApp.
Yasonna menganggap Najwa menuduhnya tanpa dasar yang benar.
"Saya heran dengan tuduhan tak berdasar Najwa, tentang pembebasan koruptor. Suudzon banget, sih, provokatif, dan politis. Belum ada kebijakan itu. Tunggu, dong, seperti apa," kata Yasonna.
Yasonna berdalih usulan tersebut belum tentu akan disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Ini baru usulan yang akan diajukan ke presiden, dan bisa saja Presiden tidak setuju," ujarnya dalam keterangan pers yang ia kirim ke Najwa.
Keterangan pers tersebut juga berisi dengan ketentuan-ketentuan tertentu apabila narapidana koruptor diputuskan untuk dibebaskan, di antaranya adalah usia yang di atas 60 tahun, dan telah menjalani 2/3 masa hukuman.
Yasonna juga menyindir pemberitaan di media yang ia anggap berlebihan.
"Kami masih exercise (usulan reivisi itu). Tidak gegabah beda dengan media, gegabah, berimajinasi, dan provokasi."

Menanggapi pesan tersebut, Najwa membantah tudingan Yasonna.