ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Haris Azhar Sebut Jokowi Miliki Hal Positif soal HAM, Refly Harun Tertawa: Positifnya Minim Sekali

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar mengungkap keuntungan HAM dalam era Jokowi.

Warta Kota/IST
Haris Azhar, pengacara Chuck Suryosumpeno. 

"Tapi dia itu positifnya hanya berhenti pada sesuatu di tulisan dan di statement."

"Hak Asasi Manusia dia tidak bisa di hanya tulisan dan statement saja, itu saya capaian, itu juga bukan sesuatu yang miracle, kejaiban itu juga enggak," ungkapnya.

Pria yang berkiprah di LSM KontraS ini mengatakan bahwa memang negara-negara lain juga memiliki teori yang baik mengenai HAM.

Namun dalam HAM, harus ada bukti nyatanya.

"Hari ini semua negara sudah cukup baik soal hak asasinya."

"Tapi bagaimana hak asasi itu bisa menjawab dalam hak asasi manusia ada answerbility jadi bagaimana kemampuan menjawab situasi-situasi yang sangat konkrit, di lapangan itu PRnya," ujar dia.

Sehingga, Haris Azhar menyimpulkan ada dua hal yang positif dari Jokowi terkait HAM.

Namun, Refly Harun menilai bahwa apa yang diungkapkan Haris soal kelebihan Jokowi mengenai HAM tak cukup banyak.

"Jadi dia secara konsitusional diuntungkan, secara politis dia bisa bikin janji yang banyak, dia bisa pada momentum-momentum tertentu saja ia bisa membuat pernyataan-pernyataan prioritas dalam kacamata Hak Asasi Manusia, itu yang positif dari dia," kata Haris Azhar.

"Jadi itu yang positif ya? Tapi kalau saya pikir itu positifinya minim sekali," jawab Refly sambil tertawa.

Lihat videonya mulai menit ke3:15:

Haris Azhar Permasalahkan Perppu Virus Corona

Haris Azhar menyoroti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait penanganan Virus Corona.

Seperti yang diketahui, selain Perpu, Presiden Jokowi telah mengeluarkan dua kebijakan lain untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia, yakni Keputusan Presiden (Keppres) dan Peraturan Pemerintah (PP).

Dilansir TribunWow.com, Haris Azhar menyoroti dan mempermasalahkan Perpu pasal 27 nomor 1 tahun 2020.

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (31/3/2020).
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (31/3/2020). (YouTube Indonesia Lawyers Club)

 

Dalam tayangan Youtube Indonesia Lawyers Club, Rabu (1/4/2020), Haris mengatakan pada pasal tersebut menyebutkan bahwa semua proses penanganan Virus Corona bebas dari upaya hukum.

Hal itu membuat Haris merasa bingung dan mempertanyakan kembali terkait bunyi pasal tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved