ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Virus Corona

Fakta Wali Kota Tanjungpinang Syahrul Meninggal karena Virus Corona, Istri dan Dokter Juga Positif

Wali Kota Tanjungpinang H Syahrul dikabarkan meninggal dunia karena terjadngkit Virus Corona (Covid-19), Selasa (28/4/2020).

TribunBatam.id/Endrakaputra
Wali kota Tanjungpinang, Syahrul wafat karena Covid-19, Selasa (28/4/2020) 

Selanjutnya, keluarga wali kota tak perlu malu akan wabah virus tersebut. Jangan menjadi minder. Sebab ini bukan penyakit memalukan yang menjadi aib.

"Tak perlu merasa dikucilkan. Tentunya kita pasti bersama-sama memberikan semangat dan doa agar segera cepat sembuh," sebutnya.

2. Dipasang Ventilator

Kondisi kesehatan Wali Kota Tanjungpinang, H Syahrul belum juga membaik hingga Kamis (16/4/2020) siang.

Semenjak dijemput dari kediamannya, Sabtu (11/4/2020) lalu, Syahrul masih ditangani secara serius oleh dokter dan tenaga medis.

"Kondisi ayah Syahrul belum membaik sejak awal dirawat," ungkap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tanjungpinang, Rustam kepada TRIBUNBATAM.id.

Rustam sendiri terus memantau perkembangan kesehatan orang nomor satu di Kota Tanjungpinang itu dari rumahnya.

Dia selalu mengecek perkembangan informasi Syahrul dari stafnya yang berada di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Kepulauan Riau (Kepri) Raja Ahmad Tabib.

Di RS inilah Wali Kota Tanjungpinang dirawat secara intensif.

"Ventilator masih terpasang di tubuh beliau," sebut Rustam. 

Wali kota Tanjungpinang Syahrul meninggal dunia karena Corona.
Wali kota Tanjungpinang Syahrul meninggal dunia karena Corona. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

3. Plt Gubernur Kepri Tunjuk Rahma

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto akan mengeluarkan surat penunjukan Plh Wali Kota Tanjungpinang kepada Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, Jumat (17/4/2020).

Pengajuan Plh ini sudah diterima Pemprov Kepri pada Rabu (16/4/2020) dengan menyertakan surat keterangan dari dokter.

"Surat sudah diterima. Insya Allah hari ini Plt. Gubernur akan mengeluarkan surat penunjukan Plh Wako Tanjungpinang. Bentuknya surat bukan Surat Keterangan (SK),"  ujar Kabag Protokol Pemprov Kepri Andi.

Plh ini pun nantinya akan berlaku sejak tanggal Wali Kota Tanjungpinang Syahrul sakit sesuai surat keterangan dokter.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved