Guru SMP Tega Cabuli Siswa Barunya, Bermodus Rasa Sayang hingga Akhirnya Kakak Korban Curiga
Seorang guru honorer, YH (31) di Madrasah Tsnawiyah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diamankan polisi karena mencabuli dan menyodomi muridnya.
TRIBUNPAPUA.COM - Seorang guru honorer, YH (31) di Madrasah Tsnawiyah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diamankan polisi karena mencabuli dan menyodomi muridnya.
Korban merupakan seorang bocah laki-laki berusia 14 tahun yang duduk di kelas VII MTS.
Pencabulan dilakukan sejak September 2019 lalu dan terbongkar pada April 2020.
Selama 7 bulan, YH mencabuli korban sebanyak 20 kali.
“Perbuatan itu terjadi sejak September 2019. Diperkirakan sebanyak 20 kali pelaku mencabuli korban. Dari mulai mencium hingga melakukan sodomi,” kata Kepala Urusan Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto, Senin (27/4/2020).
Pelecehan berawal saat korban menjadi murid baru di sekolahnya.
Saat itu YH mengaku sayang dan memiliki ketertarikan secara seksual pada korban.
YH pun melakukan pendekatan.
Beberapa kali ia mengajak korban dan beberapa siswa lainnya untuk menginap di sekolah dengan alasan les pelajaran tambahan hingga latihan pramuka.
• Viral Surat Imbauan yang Larang Petugas Medis Tinggal di Kos, Warga Resah Ada Infus dan Masker Bekas
Pria 31 tahun itu pun mengungkapkan perasaan cintanya pada sang siswa.
"Pelaku ini mengaku merasa nyaman, sehingga memberikan perhatian lebih kepada korban. Bahkan sempat mengatakan perasaannya," kata Ade.
"Pelaku ini memperlakukan korban layaknya seorang kekasih dan pencabulan (sodomi) dilakukan apabila ada kesempatan bertemu," kata Ade.
Terbongkar dari WhatsApp
Perbuatan bejat YH terbongkar setelah kakak korban curiga dengan obrolan sang adik dengan YH di WhatsApp.
Sang kakak yang sempat memergoki chating sang guru langsung bertanya pada adik laki-lakinya.
Sang adik pun bercerita perlakuan yang diterima dari gurunya.
“Saat ditanya oleh kakaknya, korban kemudian menceritakan perbuatan pelaku, hingga akhirnya dilaporkan ke polsek setempat dan pelaku berdasarkan laporkan tersebut langsung diamankan,” ujar Ade.
Polisi kemudian mendalami kasus tersebut karena ada kemungkinan ada korban lainnya.
Guru MTs tersebut dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap adanya kemungkinan korban lain,” kata Ade.
• Pasien Positif Corona di Bali Kabur saat Dijemput Petugas, Nekat Naik Bis dan Tertangkap di Malang
Pemulihan anak jadi yang utama
Sementara itu Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akan memberikan bantuan dan pendampingan psikologis terhadap siswa korban sodomi.
Ketua Harian P2TP2A Cianjur Lidya Indayani Umar mengatakan, kasus ini perlu penanganan secara serius, karena menyangkut keberlangsungan psikologis anak yang jadi korban.
“Berdasarkan pengalaman-pengalaman dari kasus serupa yang pernah kami tangani, terjadi perubahan yang sangat mencolok pada psikologis anak (korban) pasca kejadian,” kata Lidya kepada Kompas.com, Selasa (28/4/2020).
Ia mengatakan, korban anak biasanya akan berubah menjadi pemarah dan emosinya tidak terkendali.
Untuk itu, ia akan berkoordinasi dengan para pihak terkait, agar bisa segera memberikan pendampingan terhadap korban.
“Korban harus segera dikonseling secara berkelanjutan dan total, agar apa yang dialaminya tidak dilakukan kepada orang lain di kemudian hari,” kata dia.
Ia juga menyayangkan kasus tersebut karena melibatkan seorang guru yang seharusnya memberikan rasa aman pada muridnya.
“Bukan malah sebaliknya, melakukan perbuatan jahat seperti ini kepada muridnya," ucap Lidya.
(Kompas.com/ Firman Taufiqurrahman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Sayang, Guru Sodomi Siswa MTs Selama 7 Bulan, Terbongkar dari Obrolan di WhatsApp"