Virus Corona
Viral Surat Imbauan yang Larang Petugas Medis Tinggal di Kos, Warga Resah Ada Infus dan Masker Bekas
Sebuah surat imbauan larangan tenaga medis untuk tinggal di kos beredar luas di media sosial dan menjadi viral.
TRIBUNPAPUA.COM - Sebuah surat imbauan larangan tenaga medis untuk tinggal di kos beredar luas di media sosial dan menjadi viral.
Surat imbauan yang dikeluarkan oleh Ketua RW 02, Kelurahan Klojen, Kota Malang soal Virus Corona (Covid-19) ternyata memicu sebuah polemik.
Pasalnya, dalam empat poin yang disebutkan di dalam surat imbauan itu, satu di antaranya menimbulkan keresahan masyarakat Kota Malang terutama bagi tenaga medis dan pasien RSSA.
Hal ini melanggar ketentuan usaha kos-kosan, membahayakan warga sekitar serta meresahkan warga sekitar rumah kos.
• Pasien Positif Corona di Bali Kabur saat Dijemput Petugas, Nekat Naik Bis dan Tertangkap di Malang
Poin nomor satu itulah yang akhirnya direvisi oleh pihak Kelurahan Klojen.
Dikarenakan, surat imbauan tersebut ramai diperbincangkan oleh publik di media sosial, hingga Wali Kota Malang, Sutiaji mendengar kabar tersebut.
Lurah Klojen, Nurhadi menegaskan, bahwa surat imbauan tersebut dibuat oleh Ketua RW 02 Kelurahan Klojen berdasarkan keluhan dari masyarakat sekitar.
Dikarenakan, masyarakat resah karena sering menemukan sampah medis yang bertebaran di kampungnya.
Sampah medis tersebut sering ditemukan oleh para tukang sampah di lingkungan RW 2 Kelurahan Klojen.
"Resahnya itu karena banyaknya masker dan infus yang banyak ditemui di tempat sampah di lingkungan RW 02. Jadi itulah yang dikhawatirkan oleh warga," ucapnya kepada TribunJatim.com, Senin (27/4/2020).
Pada kesempatan itu, Nurhadi menegaskan, bahwa di lingkungan RW 02 tidak ada pengusiran yang dilakukan oleh warga kepada tenaga medis ataupun pasien yang sedang kos.
Dia juga meminta kepada Ketua RW 02 untuk merevisi surat imbauan tersebut sebeluh disampaikan kepada masyarakat.
• Cerita Pilu Perawat Pasien Corona, 5 Tahun Belum Mudik dan Meninggal karena Covid-19 di Perantauan
Akan tetapi, surat imbauan yang belum direvisi tersebut terlanjur tersebar luas dan banyak masyarakat luas yang mengetahuinya.
"Maka dari itu, surat pertama itu langsung tersebar luas. Padahal sebelum disebarkan surat itu sudah disampaikan ke saya pada tanggal 20 April 2020. Pada saat itu juga saya minta untuk direvisi yang poin nomor satu," ucapnya.
Setelah direvisi poin nomor satu dalam surat imbauan tersebut berbunyi
"Menerapkan sosial distancing dan physical disatancing untuk seluruh Kelurahan Klojen Kota Malang"