ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pencairan THR PNS dan TNI/Polri Dipastikan Tepat Waktu, Cek Jadwalnya

Pemberian THR untuk para pegawai negeri sipil (PNS) serta untuk para anggota TNI dan Polri dipastikan akan diberikan sesuai dengan jadwal

Kompas.com | Totok Wijayanto
Ilustrasi uang rupiah 

TRIBUNPAPUA.COM - Pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk para pegawai negeri sipil (PNS) serta untuk para anggota TNI dan Polri dipastikan akan diberikan sesuai dengan jadwal.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/5/2020) seperti dilansir oleh Kompas.com.

"Kiranya perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan belanja negara tahun 2020, termasuk kebijakan pemberian THR yang anggarannya berasal dari APBN dan/atau APBD," tulis Sri Mulyani dalam salinan suratnya.

THR tersebut dapat dicairkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya.

"THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," jelas Sri Mulyani.

Semua Moda Transportasi Kembali Beroperasi Mulai Besok, Ini Kriteria Warga yang Dapat Kelonggaran

Kendati demikian, tak semua PNS akan mendapatkan THR pada lebaran kali ini.

Hal ini menyusul penghematan anggaran akibat penanggulangan pandemi Covid-19.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan per tanggal 30 April 2020.

Adapun daftar PNS yang tidak dapat THR adalah sebagai berikut:

1. Pejabat Negara, kecuali Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

2. Wakil Menteri

3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi.

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.

5. Dewan Pengawas BLU.

6. Dewan Pengawas LPP.

Ini 13 Kriteria PNS yang Bakal Menerima THR 2020 Menurut Kebijakan Pemerintah

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved