Virus Corona
Bahas Larangan Mudik di Tengah Wabah Corona, Refly Harun: Maju Kena Mundur Kena
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun buka suara soal aturan larangan mudik selama wabah Virus Corona.
TRIBUNPAPUA.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun buka suara soal aturan larangan mudik selama wabah Virus Corona.
Dilansir TribunWow.com, Refly Harun mengatakan kebijakan tersebut seolah maju kena mundur kena?
Lantas, apa maksud pernyataan Refly Harun itu?
Melalui tayangan YouTube Refly Harun, Jumat (8/5/2020), ia menyebut warga sangat kerepotan menghadapai aturan itu.
Sebab, kalaupun tetap nekat mudik, warga harus menjalani 14 hari masa karantina mandiri di rumah masing-masing.
"Kalau kita melakukan karantina 14 hari ya orang tidak lebaran di rumah jadinya," kata Refly.
"Menurut saya, memang kebijakannya maju kena mundur kena. "
Jika memutuskan tidak mudik, warga juga akan mengalami kesulitan hidup di Jakarta.
• Minta Jokowi Tutup Freeport untuk Sementara, Bupati Mimika: Ini Menyangkut Nyawa Manusia
Menurut Refly, banyak warga yang bahkan tak mampu membeli makanan dan membayar tempat tinggal di Jakarta, karena tak bisa bekerja di tengah pandemi Virus Corona.
"Kalau kita misalnya membolehkan mudik takut bobol, tapi kalau mereka tidak mudik kalau di sini terlunta-lunta akan memunculkan kerawanan sosial," jelas Refly.
"Misalnya orang tersebut sudah kehilangan pekerjaan, kemudian harus bayar kos. Tidak ada uang untuk makan dan lain sebagainya."
Lantas, Refly pun menyinggung soal banyaknya warga yang tak memiliki data penduduk Jakarta.
Ia menilai, hal itu menjadi satu di antara kesulitan pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos).
"Dan tidak termonitor dalam program pemberian bantuan misalnya, karena jangan lupa banyak sekali orang yang tidak teridentifikasi datang ke Jakarta ini," terangnya.
"Tidak melapor RT, tidak ke RW, tidak punya identitas tapi hanya datang ke sini."
• Bisakah Virus Corona Menular Lewat Makanan? Ini Penjelasan Dokter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ahli-tata-hukum-negara-refly-harun-menegaskan-dirinya-netral.jpg)