SAR Dunia Geger Ada Sinyal Tanda Bahaya di Laut Bangka, 7 Jam Dicari Ternyata Ini Penyebabnya
Sinyal tanda bahaya terus-menerus diterima oleh Tim Pencarian dan Pertolongan (SAR) Kelas B Pangkalpinang.
TRIBUNPAPUA.COM - Sinyal tanda bahaya terus-menerus diterima oleh Tim Pencarian dan Pertolongan (SAR) Kelas B Pangkalpinang.
Tercatat ada 17 kali sinyal tersebut memancar hingga membuat tim melakukan pencarian.
Ternyata sinyal tersebut tak hanya diterima Badan SAR Nasional (Basarnas), melainkan juga tim SAR di berbagai negara.
Apabila tak segera dikonfirmasi, tentu kondisi tersebut bakal menggegerkan SAR Internasional.
Update Covid-19 di Indonesia, Ada Rekor Penambahan Sejak 2 Maret, Intip Penyebaran Kotanya
Pencarian tujuh jam
Menggunakan armada KN Karna 246, tim melakukan penyisiran di sekitar titik koordinat sumber sinyal darurat.
Setelah tujuh jam pencarian, akhirnya tim menemukan alat pelontar sinyal yang berbentuk kotak hitam tersebut.
Ternyata tak ada hal yang membahayakan di sekitar koordinat 1°45.168'S 107°10.412'E itu.
"Sebelumnya Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B Pangkalpinangmenerima sinyal distress pada 6 Mei 2020 pukul 12.00 WIB, dengan jumlah notifikasi berkelanjutan sebanyak 17 kali yang dimulai dari pukul 11.59 hingga 17.08 WIB," kata Kepala Kantor SAR Pangkalpinang Fazzli dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5/2020).
Izinkan WHO Selidiki Penanganan Corona, China: Pada Waktu yang Tepat setelah Pandemi Berakhir
Diduga alat pelontar sinyal sengaja dibuang
Setelah dilacak, alat berjenis Emergency Position-Indicating Radio Beacon (EPIRB) tersebut ternyata berasal dari kapal SC Eternity XLVII-LPG Tanker milik PT Sukses Inkor Maritim.
"Selanjutnya tim mematikan perangkat tersebut dan balik ke dermaga," ujar Fazzli.
Dalam penyelidikan, diduga bahwa kotak hitam itu sengaja dibuang karena diganti dengan alat yang baru.
"Mereka membawa 2 unit EPIRB. Selajutnya EPIRB yang lama diganti dengan EPIRB yang baru dan yang lama dibuang ke laut. Seketika itu Basarnas mendapatkan notifikasi terus-menerus mengenai distress alert," kata dia.
Bisa dijerat sanksi
Kejadian serupa ternyata juga terjadi beberapa waktu sebelumnya.
Saat itu alat berasal dari kapal kargo yang melintas menuju Australia.
Diduga mereka juga membuang alat pelontar sinyal ke laut hingga mengirimkan sinyal darurat ke Basarnas.
SAR akhirnya mengirim broadcast ke kapal-kapal yang melintas guna mengonfirmasi alat tersebut.
Terkait peristiwa-peristiwa itu, SAR meminta agar alat EPIRB digunakan secara benar.
Pelaku bisa dikenakan sanksi karena melanggar aturan.
Ada sanksi berupa denda dan penjara sesuai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan.
(Kompas.com/ Kontributor Pangkalpinang, Heru Dahnur)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sinyal Tanda Bahaya di Laut Bangka Gegerkan SAR Dunia, 7 Jam Dicari Ternyata..."