ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Ibu Bacok Anak di Purwakarta, Pelaku Kesal Dilarang Mudik di Tengah Pandemi Corona

Seorang ibu di Desa Cikumpay, Kecamatan cempaka, Purwakarta bernama Toni (60) tega membacok anaknya Sugiono (48), Minggu (10/5/2020) dini hari.

capitalfm.co.ke
Ilustrasi garis polisi 

TRIBUNPAPUA.COM - Seorang ibu di Desa Cikumpay, Kecamatan cempaka, Purwakarta bernama Toni (60) tega membacok anaknya Sugiono (48), Minggu (10/5/2020) dini hari.

Sugiono dibacok lantaran memperingatkan ibunya supaya tak mudik karena merebaknya wabah virus corona.

Akibat pembacokan, Sugiono mengalami luka di kepala.

Berawal permintaan mudik

Kanit Reskrim Polsek Cempaka Ipda Jamhur menjelaskan, peristiwa itu bermula dari permintaan mudik Toni pada anaknya, Sugiono.

Toni ingin pulang ke Jember, Jawa Timur.

Namun lantaran pemerintah masih melarang mudik untuk mengantisipasi penyebaran wabah Corona, Sugiono pun menolak permintaan ibundanya.

"Anaknya tidak mau antar pulang, disuruh tinggal bersama," kata Jamhur, Rabu (13/5/2020).

Sugiono mengatakan pada ibunya, akan mengantar pulang jika pemerintah telah mencabut larangan mudik.

Kejang-kejang dan Mengaku Positif Corona untuk Prank Petugas Medis, Gadis Ini Ditangkap Polisi

Dibacok saat tidur

Namun, rupanya penjelasan Sugiono yang melarang dirinya mudik membuat Toni sakit hati.

Ia pun melakukan aksi nekat membacok anaknya pada Minggu (10/5/2020) dini hari.

Awalnya Toni mengambil golok ke dapur.

Toni kemudian membacok anaknya ketika Sugiono tengah tertidur di ruang tamu.

"Akibatnya korban mengalami luka di kepala atas. Ia kemudian dibawa ke RS Siloam untuk mendapatkan pengobatan," kata dia.

Ibu Positif Corona Ini Pilih Berobat ke Dukun daripada RS, Petugas Paksa Jemput: Katanya Dukun Tenar

Pelaku ditangkap

Toni dibekuk di rumahnya di Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Purwakarta.

"Pelaku kami amankan beserta barang buktinya yakni sebilah golok yang dia pakai," kata Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Handreas Ardian, seperti dilansir dari Tribun Jabar.

Ibu tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.

(Kompas.com/Kontributor Karawang, Farida Farhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Ibu Bacok Anak karena Dilarang Mudik, Dilakukan Saat Korban Tidur

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved