Ada Rekaman DPRD NH Sogok Korban Pelecehan Rp 1 M, Pihak Korban: Ada Chat dan Rekaman 30 Menit
pengacara korban persetubuhan di bawah umur yang menimpa siswi SMP Gresik melaporkan perbuatan anggota DPRD atas nama Nur Hudi Didin Ariyanto.
TRIBUNPAPUA.COM - Pengacara korban persetubuhan di bawah umur yang menimpa siswi SMP Gresik melaporkan perbuatan anggota DPRD atas nama Nur Hudi Didin Ariyanto.
Ada dua bukti yang dilampirkan dalam laporan tersebut. Pertama rekaman berdurasi 30 menit dam tangkapan layar chat berisi lobi-lobi sogokan.
Kuasa Hukum MD, Abdullah Syafii resmi melaporkan Nur Hudi kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik. Jawa Tiimur (Jatim).
Adapun syarat menerima uang sebesar itu, korban dan keluarga korban mencabut laporan persetubuhan di bawah umur yang dilakukan Sugianto (SG) di Polres Gresik tiga pekan lalu.
Korban Pelecehan di Gresik Trauma, Ibu Korban Sindir Tawaran DPRD NH dan Pelaku: Menghina Sekali
Kini, Sugianto (SG) telah ditahan di Mapolres Gresik sejak Jumat (15/5/2020).
Lampirkan bukti screenshot dan rekaman tawaran sogokan

Abdullah Syafii, mengaku memiliki bukti kuat kedatangan Nur Hudi saat mempengaruhi korban dengan iming-iming uang.
Nah bukti itu akan dilampirkan dan diserahkan ke BK DPRD Gresik.
"Besok (hari ini) yang kita lampirkan adalah rekaman pembicaraan Nur Hudi dengan keluarga korban dan bukti chatting si Nur Hudi berusaha menemui paman korban untuk menyelesaikan masalah ini dengan kekeluargaan," ucap Syafii kepada Surya, Minggu (17/5/2020).
Di dalam bukti rekaman maupun screenshoot chat di Whatsapp, terdapat bukti Nur Hudi berusaha menawarkan iming-iming uang senilai Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar agar masalah yang menimpa siswi SMP itu diselesaikam secara kekeluargaan.
"Sekitar dua screenshoot WA dan rekaman 30 menit, dari awal Nur Hudi datang dan pulang direkam oleh korban," terangnya.
Syafii mengatakan agar BK menghukum Nur Hudi dengan sanksi yang berat.
Karena apa yang dilakukannya itu dinilai terbukti melakukan indikasi suap.
"Sanksi berat pemberhentian. Intinya dia tidak memberikan pendidikan yang baik di masyarakat," pungkas Syafii.
Digiring ke Mapolres Gresik, Pria 50 Tahun yang Perkosa Siswi SMP hingga Hamil: Saya Bayar Pak
Diketahui tersangka Sugianto (SG) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keluarga korban mengaku berterimakasih setelah kasus ini viral dan keadilan benar-benar ditegakkan.