ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Ada Rekaman DPRD NH Sogok Korban Pelecehan Rp 1 M, Pihak Korban: Ada Chat dan Rekaman 30 Menit

pengacara korban persetubuhan di bawah umur yang menimpa siswi SMP Gresik melaporkan perbuatan anggota DPRD atas nama Nur Hudi Didin Ariyanto.

Kolase SURYA.co.id/Willy Abraham
Babak baru kasus siswi SMP Gresik, isi rekaman 30 menit anggota DPRD sogok Rp 1 miliar dijadikan lampiran bukti laporan. 

TRIBUNPAPUA.COM - Pengacara korban persetubuhan di bawah umur yang menimpa siswi SMP Gresik melaporkan perbuatan anggota DPRD atas nama Nur Hudi Didin Ariyanto.

Ada dua bukti yang dilampirkan  dalam laporan tersebut. Pertama rekaman berdurasi 30 menit dam tangkapan layar chat berisi lobi-lobi sogokan. 

Kuasa Hukum MD, Abdullah Syafii resmi melaporkan Nur Hudi kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik. Jawa Tiimur (Jatim).

Adapun syarat menerima uang sebesar itu, korban dan keluarga korban mencabut laporan persetubuhan di bawah umur yang dilakukan Sugianto (SG) di Polres Gresik tiga pekan lalu.

Korban Pelecehan di Gresik Trauma, Ibu Korban Sindir Tawaran DPRD NH dan Pelaku: Menghina Sekali

Kini, Sugianto (SG) telah ditahan di Mapolres Gresik sejak Jumat (15/5/2020).

Lampirkan bukti screenshot dan rekaman tawaran sogokan

Orang tua korban, IS (49) dan kakak korban, C bersama kuasa hukum Abdullah Syafi mendatangi Mapolres Gresik. Update Kasus Perzinaan dengan Korban Siswi SMP di Gresik yang Tolak Uang Rp 1 Miliar
Orang tua korban, IS (49) dan kakak korban, C bersama kuasa hukum Abdullah Syafi mendatangi Mapolres Gresik. Update Kasus Perzinaan dengan Korban Siswi SMP di Gresik yang Tolak Uang Rp 1 Miliar (Surabaya.Tribunnews.com/Willy Abraham)

Abdullah Syafii, mengaku memiliki bukti kuat kedatangan Nur Hudi saat mempengaruhi korban dengan iming-iming uang.

Nah bukti itu akan dilampirkan dan diserahkan ke BK DPRD Gresik.

"Besok (hari ini) yang kita lampirkan adalah rekaman pembicaraan Nur Hudi dengan keluarga korban dan bukti chatting si Nur Hudi berusaha menemui paman korban untuk menyelesaikan masalah ini dengan kekeluargaan," ucap Syafii kepada Surya, Minggu (17/5/2020).

Di dalam bukti rekaman maupun screenshoot chat di Whatsapp, terdapat bukti Nur Hudi berusaha menawarkan iming-iming uang senilai Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar agar masalah yang menimpa siswi SMP itu diselesaikam secara kekeluargaan.

 

"Sekitar dua screenshoot WA dan rekaman 30 menit, dari awal Nur Hudi datang dan pulang direkam oleh korban," terangnya.

Syafii mengatakan agar BK menghukum Nur Hudi dengan sanksi yang berat.

Karena apa yang dilakukannya itu dinilai terbukti melakukan indikasi suap.

"Sanksi berat pemberhentian. Intinya dia tidak memberikan pendidikan yang baik di masyarakat," pungkas Syafii.

Digiring ke Mapolres Gresik, Pria 50 Tahun yang Perkosa Siswi SMP hingga Hamil: Saya Bayar Pak

Diketahui tersangka Sugianto (SG) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keluarga korban mengaku berterimakasih setelah kasus ini viral dan keadilan benar-benar ditegakkan.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved