Rabu, 6 Mei 2026

Samakan Masa Jokowi dan Orde Baru, Refly Harun: Kepleset Omongannya, maka Berlakulah UU ITE

Refly Harun juga secara blak-blakan menyebut suasana orde baru kini kembali terjadi di pemerintahan sekarang.

Tayang:
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). 

TRIBUNPAPUA.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengungkit masa pemerintahan orde baru yang dikenal otoriter dan membatasi kebebasan berpendapat masyarakat.

Dilansir TribunWow.com, Refly Harun juga secara blak-blakan menyebut suasana orde baru kini kembali terjadi di pemerintahan sekarang.

Menurut Refly Harun, kini publik seolah diintai dengan Undang-undang ITE.

Hal itu disampaikan Refly Harun melalui kanal YouTube Refly Harun, Senin (1/6/2020).

"Saya pernah mengalami masa kelam orde baru, waktu itu berpendapat begitu takutnya, begitu khawatirnya," kata Refly.

"Khawatir ditangkap, khawatir dipidanakan."

Refly menyatakan, suasana orde baru kini terjadi di pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia pun mengungkap sejumlah tudingan yang diarahkan pada masyarakat yang kritis terhadap pemerintah.

"Tapi sadar atau tidak, nuansa itu ada saat ini. Jadi seperti kita sedang diintai, kepleset omongannya maka akan berlakulah undang-undang ITE," ujar Refly.

Singgung Rangkap Jabatan Ali Ngabalin, Refly Harun Minta Pemerintah Rombak Gaji: Jangan Dobel

"Menyebarkan kebencian, menyebarkan rasa permusuhan dan lain sebagainya."

Padahal, menurut Refly kritik sangat diperlukan agar bisa menjalankan pemerintahan secara lebih baik.

 

Tak hanya itu, sebagai seorang akademisi, Refly menyatakan kritik menjadi hak setiap warga negara.

"Padahal kritik dalam demokrasi adalah vitamin dan tugas intelektual, tugas akademisi adalah memberikan masukan-masukan yang berharga, yang bernas," ucap Refly.

"Kalau seandainya dia memandang bahwa ada hal-hal yang tidak benar dalam praktik penyelanggaraan negara ini, dan itu dah-sah saja sebagai hak warga negara."

Melanjutkan penjelasannya, ia pun menyinggung soal pembatalan seminar pemecatan presiden di masa pandemi Virus Corona.

Seperti diketahui, seminar itu dibatalkan karena dianggap makar hingga sejumlah panitia dan narasumber mendapat ancaman pembunuhan.

"Jadi tidak perlu harus dicurigai akan ada makar, akan ada gerakan menjatuhkan presiden dan lain sebagainya," kata Refly.

Lantas, Refly menjelaskan beda pemberhentian presiden dengan pengunduran diri presiden.

Ia menyebut, setiap pejabat boleh mengundurkan diri jika tak mampu menjalankan jabatannya dengan baik.

"Kita harus membedakan antara keinginan memberhentikan presiden yang jalannya sudah diatur dalam konstitusi, dengan keinginan lain yaitu presiden mengundurkan diri."

"Kalau pejabat mengundurkan diri itu terserah pejabat yang bersangkutan, subjektivitas pejabat yang bersangkutan," tandasnya.

Baru Diungkap, Yunarto Wijaya Cerita Ditabrak Truk di Tengah Ancaman Pembunuhan: Terlalu Kebetulan

Simak video berikut ini menit ke-19.21:

 

Ada Ancaman Pembunuhan

Pada kesempatan itu, sebelumnya Zainal Arifin Mochtar menyampaikan klarifikasi soal kabar pembatalan seminar yang bertemakan pemakzulan presiden karena wabah Virus Corona.

Dilansir TribunWow.com, Zainal Arifin menyebut pihak panitia dan pembicara mendapatkan teror hingga ancaman pembunuhan akibat topik yang diangkat dalam seminar itu.

Tak hanya itu, ia juga mengklarifikasi bahwa UGM sama sekali tak ada hubungannya terkait pembatalan seminar tersebut.

"Saya klarifikasi satu hal soal dibatalkan UGM itu, jadi UGM tidak membatalkan," ucap Zainal.

"Ceritanya itu adalah ketika ada teror lalu kemudian pembicara maupun penyelenggara anak-anak mahasiswa ini kemudian bertemu lalu menyepakati bahwa keadaan tidak kondusif."

Karena menaganggap teror tersebut berbahaya maka panitia membatalkan seminar pemakaran presiden itu.

Melanjutkan penjelasannya, Zainal lantas menyebut UGM tak memiliki peran apapun dalam pelaksanaan dan pembatalan seminar.

"Karena memang ada ancaman pembunuhan dan lain sebagainya," ucap Zainal.

"Lalu mereka menyatakan tidak dilaksanakan, jadi UGM sama sekali tidak membatalkan, tidak ada peran UGM di sana membatalkan."

Pasalnya, menurut Zainal seminar itu diselenggarakan oleh sekumpulan mahasiswa hukum tata negara UGM.

Diminta Nilai Pemerintahan Jokowi saat Ini, Refly Harun: Aduh Saya Enggak Bisa

Tak hanya itu, Zainal juga menyebut perkumpulan mahasiswa itu tak secara langsung berada di bawah naungan UGM.

"Mereka sendiri para mahasiswa dan pembicaranya itu sepakat untuk tidak melanjutkan diskusi," ucap Zainal.

"Iya Constitutional Law Society, ini yang banyak orang miss di publik. Seakan-akan ini UGM, ini Fakultas Hukum, padahal enggak."

Lantas, Zainal mengatakan seminar tersebut diselenggarakan secara online.

Ia juga mengungkapkan seminar itu ingin diselenggarakan mahasiswa yang tak bisa berkegiatan di kampus karena wabah Virus Corona.

"Jadi ada namanya mahasiswa yang mengambil jurusan hukum tata negara, mereka menjuluki dirinya itu komunitas HT," kata Zainal.

"Namun belakangan mereka ubah namanya menjadi CLS itu, komunitas ini tidak ada di bawah UGM langsung."

"Mereka ya anggotanya anak-anak mahasiswa yang senang diskusi lalu tiba-tiba mereka setelah ujian enggak ngapa-ngapain lalu ngumpul mau bikin diskusi," tandasnya.

(TribunWow.com/Tami)

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved