ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Oknum ASN yang Viral Pungli Rp 100 Ribu untuk Urus KTP Terancam Dipidanakan

ASN berinisial WP yang berdinas di kantor Camat Batangkuis bisa terancam dipidana, apabila aktivitas pungutan liar (pungli) pengurusan KTP terbukti.

Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi uang 

TRIBUNPAPUA.COM - Oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial WP yang berdinas di kantor Camat Batangkuis bisa terancam dipidana, apabila aktivitas pungutan liar (pungli) pengurusan KTP terbukti.

Saat ini, WP pun tengah menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polresta Deliserdang.

Selain WP, rekannya berinisial B juga ikut diperiksa.

"Kami meminta keterangan WP ini untuk mengetahui sejauh mana (pungli) yang dilakukannya tersebut.

Sekarang masih proses penyelidikan lah ini," kata Wakasat Reskrim Polresta Deliserdang, AKP Alexander Piliang, Rabu (10/6/2020).

Tidak hanya berurusan dengan polisi, WP juga bakal berurusan dengan Tim Inspektorat Pemkab Deliserdang.

Sebab, aksi pungli yang dilakukan WP viral di media sosial. WP meminta uang Rp 100 ribu pada masyarakat, dengan dalih bisa secepat mungkin menyelesaikan pembuatan KTP warga.

"Sekarang ini camat (Avro Wibowo) nya sudah dipanggil.

Viral Video Ratusan Pedagang Pasar Cileungsi Berkumpul Usir Tenaga Medis, Tolak Tes Massal Corona

Dia mengatakan bahwa WP sudah digeser dari posisinya ke bagian lain," kata Kepala Inspektorat Deliserdang, Agus Mulyono.

Ia mengatakan, Tim Inspektorat belum bisa memberikan hasil penyelidikan sementara.

Sebab, tim masih memintai keterangan pegawai lain.

"Anggota sudah ke sana. Yang jelas, nanti setelah ada LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) nya, kemudian bisa disimpulkan sejauh mana kesalahannya.

Sekarang kan belum selesai tim bekerja dan memeriksa," kata Agus Mulyono.

Pasca-dugaan pungli ini viral, nasib WP kini menunggu hasil pemeriksaan yang dikeluarkan Tim Inspektorat.

Jika tim berpendapat WP melakukan kesalahan fatal, maka selanjutnya masalah ini akan ditindaklanjuti oleh Tim Penegak Disiplin.

Sementara jika dianggap ringan, maka yang memberikan sanksi hanyalah Camat Batangkuis, Avro Wibowo).

"Hasil rekomendasi nanti tetap dilaporkan pada Pak Bupati.

Nanti kan ada hasilnya, karena baru semalam saya buat surat perintah untuk menindaklanjutinya," pungkas Agus Mulyono.

(Tribun-Medan.com/ Indra Gunawan)
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved