Penyerang Novel Dituntut 1 Tahun Penjara, Komisi III DPR: Mencederai Keadilan dan Akal Sehat
Habiburokhman mengatakan, tuntutan hukuman satu tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus penyerang Novel terlalu ringan.
JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat. Sedangkan, Rony dinilai dituntut bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan.
Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Rony dinilai telah melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.
Dikutip dari Antara, JPU menilai kedua terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Kompas.com/Tsarina Maharani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Komisi III: Tuntutan 1 Tahun Penjara bagi Penyerang Novel Tak Masuk Akal dan Memalukan