ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pengakuan John Kei ke Penyidik Bisa Tidak Diperhitungkan, Polisi: Pengakuan Tersangka, Nggak Penting

Diketahui, John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap atas penyerangan rumah milik Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Tangerang

TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim
Polisi menggiring John Kei setelah dihadirkan bersama anggota kelompoknya dalam rilis perkara yang dipimpin Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). John Kei bertanggung jawab dalam kasus penganiayaan, permufakatan jahat, pembunuhan berencana terhadap Nus Kei dan anak buahnya, ER. ER tewas di Kosambi, Cengkareng, Minggu (21/6/2020). 

TRIBUNPAPUA.COM - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan pengakuan John Kei sebagai tersangka belum tentu dapat diperhitungkan di dalam pemeriksaan.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam acara Rosi di Kompas TV, Kamis (25/6/2020).

Seperti diketahui, John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap atas penyerangan rumah milik Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Tangerang, Minggu (21/6/2020).

JUPAPRES PENYERBUAN - Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana bersama jajaran penjabat Polda Metrojaya yang terkait saat jumpres penyerangan yang melibatkan kelompok John Kei dan kelompok Nus Kei di Polda Metrojaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).
JUPAPRES PENYERBUAN - Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana bersama jajaran penjabat Polda Metrojaya yang terkait saat jumpres penyerangan yang melibatkan kelompok John Kei dan kelompok Nus Kei di Polda Metrojaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Selain itu, pembacokan terhadap anak buah Nus Kei di Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada hari yang sama juga diduga didalangi kelompok ini.

Menurut Tubagus, keterangan yang bernilai dalam pemeriksaan hanya alat bukti dan keterangan saksi.

Awalnya, presenter Rosiana Silalahi menyinggung pengacara John Kei, Anton Sudanto, yang membantah serangan diperintahkan oleh kliennya.

Tubagus memaparkan pengakuan John Kei dapat tidak berarti apa-apa.

"Dalam kapasitas ini pengacara ataupun tersangka sekalipun mengatakan apapun, berdasarkan pasal 184 tentang pembuktian, keterangan tersangka yang merupakan bagian dari alat bukti itu tidak bernilai," jelas Tubagus Ade Hidayat.

Bahas Loyalitas, Polisi Ungkap Sikap Anak Buah John Kei saat Ditangkap: Mereka Orang-orang Gentlemen

"Yang bernilai itu adalah keterangan saksi, keterangan ahli, ada surat, dan baru keterangan tersangka terakhir," lanjutnya.

Ia juga tidak memperhitungkan argumen apapun yang disampaikan pengacara John Kei.

"Sehingga apapun yang disampaikan oleh pengacara, saya pikir tidak masalah," kata Tubagus.

Tubagus membenarkan argumen itu disampaikan karena tersangka memiliki hak untuk membela diri.

"Dia punya hak untuk mengingkar," jelasnya.

Rosi kemudian menyinggung kemungkinan para tersangka mau mengakui perbuatannya.

"Keterangan saksi atau yang sudah ditangkap karena mau menyerang, apakah dengan mudah mereka mau mengakui diperintah oleh seorang John Kei?" tanya Rosi.

Tubagus menyebutkan tersangka dapat menyampaikan keterangan apapun.

Meskipun begitu, nilai pembuktiannya akan sangat kecil daripada alat bukti dan keterangan saksi.

"Kalau dalam kapasitas dia sebagai tersangka, dia boleh memberikan keterangan apapun karena itu bukan masuk kepada kriteria keterangan saksi," papar Tubagus.

"Tetapi dia adalah keterangan tersangka. Keterangan tersangka nilai pembuktiannya sangat kecil," jelasnya.

Pengacara John Kei Sebut Ajakan Damai hanya Kencang di Media, Nus Kei: Bukan Berarti Saya Minta

Ia menyebutkan bahkan penyidik tidak perlu memaksa tersangka untuk mengakui perbuatannya.

"Sehingga penyidik tidak perlu mengejar pengakuan tersangka, enggak penting," kata Tubagus.

Menurut Tubagus, hal yang lebih penting adalah rangkaian bukti yang ditemukan.

"Tetapi suatu rangkaian seperti perencanaan, ada rapat, ada CCTV, ada handphone-nya," jelas Tubagus.

"Lalu kemudian bagaimana koordinasi, bagaimana membagi senjata, daerah persiapan, bagaimana membagi tugas regu. Itu fakta yang memang tidak bisa dipungkiri," tambahnya.

Tubagus menyebutkan bahkan tidak perlu pembuktian apakah para anak buah tersebut diperintah John Kei atau tidak.

"Mereka mengatakan 'Saya diperintah', tidak ada masalah," tambahnya.

Lihat videonya mulai menit 4:30

Pengacara Bantah John Kei Perintahkan Serangan

Pengacara John Kei, Anton Sudanto, membantah kliennya pernah memerintahkan pembacokan di Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020) lalu.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat dihubungi dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Selasa (23/5/2020).

Diduga perselisihan antara John Kei dan Nus Kei muncul karena masalah internal keluarga tentang pembagian hasil jual beli tanah.

Pengacara Anton Sudanto menyebutkan motif tersebut belum dibahas dalam penyidikan.

"Kalau masalah tanah belum dibahas dalam penyidikan karena Saudara John Kei semalam itu diperiksa tentang Undang-undang Darurat memiliki sajam," papar Anton Sudanto.

"Ketika ditangkap kemarin itu, ditemukan beberapa senjata tajam," jelasnya.

Kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto, saat dihubungi dalam acara Sapa Indonesia Malam, Selasa (23/6/2020).
Kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto, saat dihubungi dalam acara Sapa Indonesia Malam, Selasa (23/6/2020). (Capture YouTube Kompas TV)

Selanjutnya baru akan dibahas peristiwa pembacokan di Kosambi, Cengkareng.

"Lalu sekarang mau masuk perkara Kosambi itu, jadi kalau tanah itu belum," kata Anton.

Ia menyinggung seharusnya hal itu dibahas oleh sang paman, Nus Kei.

"Seharusnya itu ranah Nus Kei yang sering berbicara di media," ungkap Anton.

Minta John Kei Jangan Berbohong ke Polisi, Nus Kei: Ada Korban, Berarti Harusnya Ada Tersangka

Ia kemudian meluruskan adanya isu John Kei sendiri yang memerintahkan pembunuhan pengendara motor ER tersebut.

Anton menegaskan tidak pernah ada perintah dari John Kei untuk membunuh.

Seperti diketahui, John Kei juga diancam dengan pasal pembunuhan berencana.

"Kalau untuk pembunuhan di Duri Kosambi itu, Saudara John Kei bahkan tidak pernah menyuruh apapun," tegas Anton.

"Dia tidak tahu-menahu tentang itu," tambahnya. 

(TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved