ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kunjungi Polda Metro Jaya, Putri John Kei Ungkap Hubungan Ayahnya dengan Nus Kei Kini: Agak Longgar

Putri Sulung John Kei, Melan Refra mengungkap bagaimana hubungan ayahnya dengan Nus Kei.

(Capture YouTube Kompas TV/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)
Kolase foto Melan Refra (kiri) dan John Kei (kanan). Putri John Kei, Melan Refra, menyesalkan perbuatan ayahnya. 

TRIBUNPAPUA.COM - Putri Sulung John Kei, Melan Refra mengungkap bagaimana hubungan ayahnya dengan Nus Kei.

Hal itu diungkapkan Melan Refra saat menjenguk ayahnya di Polda Metro Jaya pada Jumat (26/6/2020).

Melan Refra mengatakan, ia datang ke sana untuk memberikan sejumlah keperluan bagi ayahnya.

John Kei saat bebas dari LP Nusakambangan pada Desember 2019 lalu (kiri) dan John Kei (kanann) saat dihadirkan sebagai tersangka dalam rilis kasus kekerasan dan penganiayan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).
John Kei saat bebas dari LP Nusakambangan pada Desember 2019 lalu (kiri) dan John Kei (kanann) saat dihadirkan sebagai tersangka dalam rilis kasus kekerasan dan penganiayan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). (Kolase (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN) dan (YouTube Kompastv))

"Sebelumnya sudah, karena memang ada beberapa keperluan jadi saya ke sini untuk membawa selimut dan lain-lain buat Papa," ujar Melan seperti dikutip dari Kompas TV pada Minggu (28/6/2020).

Terkait hubungan John Kei dengan Nus Kei yang juga Kakek dari Melan, wanita itu mengatakan dulunya sang ayah dengan pamannya tersebut sangat dekat.

Bahkan, Nus Kei juga pernah berkerja pada John Kei.

"Hubungan sama Opa Nus, pokoknya yang saya tahu dulu Opa Nus itu sudah sangat dekat sama kami sekeluarga, entah kenapa ya pernah kerja juga sama papa," kata Melan.

Putri John Kei Sebut Hubugan Ayahnya dan Nus Kei Merenggang: Semenjak Papa di Nusakambangan

Ia mengakui hubungan ayahnya dengan Nus Kei melonggar ketika ayahnya masuk Nusakambangan.

Sebagaimana diketahui, John Kei dipenjara di Nusakambangan atas kasus pembunuhan Tan Harry Tantono.

Meski demikian, Melan mengaku tak mau tahu lebih lanjut permasalahan antara ayahnya dan Nus Kei itu.

"Entah kenapa saya kurang paham masalah orang tua sama Opa Nus, tapi saya merasa memang sudah agak melonggar semenjak 2-3 tahun Papa di Nusakambangan," tutur Melan.

"Tapi saya enggak mau ambil pusing sebagai anak, itu masalah orang tua," tambahnya.

Saat ditanya soal hasil penjualan tanah di Maluku, Melan juga mengaku tidak tahu apa-apa.

Sebagaimana diketahui, motif serangan John Kei pada Nus Kei disebut karena penjualan tanah.

"Kalau untuk persoalan-persoalan itu, saya sebagai anak tidak tahu."

"Enggak membicarakan, enggak pernah," ujar Melan.

Kuasa Hukum John Kei Pertanyakan Kata Damai dari Nus Kei: Implementasinya?

Lihat videonya mulai menit ke-2.37:

John Kei Ajukan Upaya Penangguhan

Kasus hukum yang menjerat John Kei memasuki babak baru.

Kuasa hukum John Kei, Anton Sudarto mengatakan kliennya akan mengajukan penangguhan penahanan.

Sebagaimana diketahui, John Kei ditetapkan sebagai tersangka penyerangan pada Nus Kei di Green Lake City, Tangerang pada Minggu (21/6/2020).

Hal itu diungkapkan Anton Sudarto di Polda Metro Jaya pada Jumat (26/6/2020).

Anton Sudarto mengatakan pihaknya akan segera melakukan upaya penangguhan pada John Kei maupun 31 anak buahnya.

"Kami sedang melakukan upaya penangguhan penahanan."

"Sesegera mungkin sekaligus dengan 31 anak buah,"ujar Anton, dikutip dari KompasTV.

Pada kesempatan itu, ia juga menceritakan bagaimana satu anak buah John Kei menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

Ada tujuh anak buah John Kei yang kini masih buron.

Kuasa Hukum John Kei, Anton Sudarto dalam acara Kompas Pagi, Sabtu (27/6/2020). Dirinya mengatakan akan mengajukan mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya.
Kuasa Hukum John Kei, Anton Sudarto dalam acara Kompas Pagi, Sabtu (27/6/2020). Dirinya mengatakan akan mengajukan mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya. (YouTube Kompas TV)

 

"Tadi satu menyerahkan diri kami bawa ke Polda dengan itikad baik, karena kami penasihat hukum taat hukum," kata Anton.

Menurut Anton, upaya penangguhan penahanan merupakan hak John Kei sebagai tersangka.

Sebagai jaminan upaya penangguhan itu adalah keluarga maupun pendeta-pendeta yang dikenal oleh John Kei.

"Ya karena itu hak tersangka itu diatur di KUHAP, kalau kita selalu bicara tentang aturan, karena kami pun diatur oleh undang-undang."

"Jaminannya keluarga sementara, ada rekan-rekan dari pendeta-pendeta, tokoh-tokoh bangsa mau mungkin coba ikut untuk menjamin," jelas Anton. 

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Yusri Yunus mempersilahkan John Kei melakukan upaya itu.

Pihaknya akan mempelajari upaya pihak John Kei tersebut.

"Silakan saja, hak seseorang mau mengajukan ya silahkan, nanti akan kita pelajari," kata dia.

Meski dalam kasus perencanaan pembunuhan itu berbeda hukumnya, Yusri tetap mengatakan hak John Kei untuk mengajukan penangguhan penahanan.

"Tapi biasanya di kasus pembunuhan berencana ini berbeda, tapi silakan saja, kalau diajukan silakan saja, itu hak warga negara Indonesia," ujar Yusri.

Lihat videonya berikut:

 (TribunWow.com/Mariah Gipty)

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved