ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Panduan Salat Idul Adha 2020 di Masa Pandemi, Kotak Infak Tak Diedarkan hingga Pembatasan Jarak

Kementerian Agama mengeluarkan panduan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriah/2020.

TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI
Umat muslim yang menamakan diri Komunitas Rindu Islam (KORI) melaksanakan salat Idul Adha di lapangan parkir stadion Mandala Krida, Kota Yogyakarta, Selasa (21/8/2018). Menurut penyelenggara pelaksanaan salat Idul Adha yang dilaksanakan pada Selasa (21/8/2018) ini mengacu pada pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi. 

TRIBUNPAPUA.COM - Kementerian Agama mengeluarkan panduan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Panduan itu terbit melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi, Selasa (30/6/2020).

Dalam salah satu poinnya, panduan tersebut melarang umat yang melaksanakan shalat Idul Adha mewadahi sedekah jemaah dengan cara mengedarkan kotak sedekah.

Sebab, perpindahan kotak sedekah dari satu tangan ke tangan lain berpotensi menyebarkan virus.

"Tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit," bunyi poin tersebut.

Geger Penumpang Wanita Melahirkan di Dalam Bus saat Perjalanan ke Surabaya, Polisi: Bayinya Sehat

Tidak hanya itu, Kemenag juga menganjurkan masyarakat melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan shalat.

Kemudian, membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar, serta menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk.

"Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan," bunyi panduan tersebut.

Jemaah juga diminta menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.

Rapat Komisi VII DPR Memanas Gara-gara Freeport, Meja Digebrak-gebrak, Orias Petrus Moedak Diusir

Kemudian, mempersingkat pelaksanaan shalat dan khotbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

Melalui panduan ini, Fachrul Razi menegaskan bahwa shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali di tempat-tempat yang dianggap belum aman dari Covid-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah.

Fachrul berharap, panduan ini bisa menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dalam situasi adaptasi kenormalan baru atau new normal.

"Dengan begitu, pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19,” kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (30/6/2020). (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panduan Shalat Idul Adha di Masa Pandemi: Kotak Sedekah Tak Diedarkan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved