ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pria Ini Tega Cabuli Keponakan, Bermodus Ingin Bicarakan Hal Rahasia lalu Ajak Korban ke Kamar

Deny mengatakan pada awalnya pelaku merayu korban, MU (13) dengan iming-iming uang Rp 100.000.

Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi korban pencabulan. 

TRIBUNPAPUA.COM - Pelaku Ilham alias Tisen (32) dengan keji memperkosa adik iparnya yang masih di bawah umur.

Tisen ditangkap polisi pada Kamis (9/7/2020) di tempatnya bekerja di sebuah perusahaan tambang batubara di Desa Bukit Peranginan.

Pelaku langsung dibawa ke Polres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Hasil pemeriksaan kita, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan keji itu sebanyak dua kali," kata Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto, Kamis (16/7/2020).

Lebih lanjut Deny mengatakan pada awalnya pelaku merayu korban, MU (13) dengan iming-iming uang Rp 100.000.

Korban yang sedang duduk di dapur dipanggil ke depan TV.

Lalu diajak ke kamar untuk membicarakan sesuatu yang serius dan rahasia.

Sopir di Lampung Cabuli Anak Majikan yang Masih SD, Ucap Terima Kasih saat Divonis 7 Tahun Penjara

Tanpa curiga, korban langsung masuk kamar. Tersangka mengikuti korban dari belakang dan mengunci pintu.

Pelaku mendorong korban sampai terbaring di atas kasur.

Kemudian terjadilah persetubuhan dan pencabulan anak bawah umur.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Pasal 82 Ayat (1) Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Kita ancam dengan hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tutup Deny.

(Kompas.com/ Kontributor Jambi, Suwandi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Bicara Rahasia di Kamar, Pria Ini Cabuli Adik Iparnya 2 Kali"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved