ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasib Kakek Penderita Stroke yang Cabuli Cucunya selama 4 Tahun, Ingin Muntah saat Diwawancara

Kakek berusia 53 tahun bernama Syafei, warga Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan tega mencabuli dan menyetubuhi cucu sendiri selama 4 tahun

(KOMPAS.com/AMRIZA NURSATRIA HUTAGALUNG)
Syafei (53) mencabuli cucunya sendiri selama empat tahun saat digelandang ke Mapolres Ogan Ilir, Kamis (16/07/2020). 

TRIBUNPAPUA.COM - Kakek berusia 53 tahun bernama Syafei, warga Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) tega mencabuli dan menyetubuhi cucu sendiri selama 4 tahun. 

Perbuatan itu dilakukan beberapa kali di sebuah rumah di Indralaya, Ogan Ilir, sejak cucunya kelas 5 SD hingga kelas 3 SMP. 

Perbuatan sang kakek terbongkar setelah cucunya berani menceritakan kejadian yang menimpanya ke pihak keluarga.

Pihak keluarga pun kemudian langsung melapor ke polisi. 

Dengan tertatih kakek Syafei yang telah kena penyakit stroke itu dibawa ke Mapolres Ogan Ilir setelah ditangkap oleh personel polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Ilir.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robby Sugara mengatakan, penangkapan pelaku pencabulan kakek Syafei dilakukan setelah korban melaporkan perbuatan tersangka ke keluarganya.

Oleh keluarganya pengaduan itu dilaporkan ke polisi sehingga polisi langsung bertindak cepat menangkap pelaku.

Pria Ini Tega Cabuli Keponakan, Bermodus Ingin Bicarakan Hal Rahasia lalu Ajak Korban ke Kamar

Korban diancam akan disantet jika lapor

Dalam aksinya pelaku selalu mengancam akan menyantet korban jika melapor atau menceritakan perbuatannya ke orang lain.

"Syafei mencabuli cucunya sejak sekolah dasar hingga SMP, korban awalnya takut melaporkan karena diancam akan disantet pelaku," kata Robby di Mapolres Ogan Ilir kepada wartawan, Kamis (16/7/2020). 

"Namun saat pelaku terkena stroke dan jarang ke Ogan Ilir, korban tumbuh keberaniannya untuk menceritakan perbuatan bejat pelaku ke keluarganya," lanjut Robby. 

Syafei  hanya terdiam ketika diwawancarai sejumlah wartawan, terutama saat ditanya mengapa tega mencabuli cucunya sendiri.

Sesekali Syafei seperti mau muntah, akibat sakit yang dideritanya.

Atas perbuatannya kakek Syafei dikenakan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

(Kompas.com/ Kontributor Ogan Komering Ilir, Amriza Nursatria)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakek Sakit Stroke Ini Ternyata Cabuli Cucu Sendiri Selama 4 Tahun"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved