ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Idul Adha 2020

Fatwa Muhammadiyah soal Tuntunan Idul Adha 2020, dari Pelaksanaan Salat hingga Penyembelihan

Pada akhir Bulan Juli, umat Islam di dunia akan merayakan hari raya Idul Adha berserta dengan ibadah-ibadah sunnahnya di bulan Dzulhijjah.

(SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)
Penjual hewan kurban di kawasan Mayjen Sungkono, Rabu (8/7/2020). Jelang Hari Raya Idul Adha pada 31 Juli mendatang penjualan hewan kurban mengalami penurunan hingga 30 %. 

TRIBUNPAPUA.COM - Pada akhir Bulan Juli, umat Islam di dunia akan merayakan hari raya Idul Adha berserta dengan ibadah-ibadah sunnahnya di bulan Dzulhijjah.

Namun, dalam kondisi dunia dilanda Virus Corona, beberapa instansi keagaamaan membuat tuntunan terkait ibadah Idul Adha 2020.

Seperti Muhammadiyah yang mengeluarkan fatwa melalui Ketua Divisi Fatwa dan Pengembangan Putusan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Fuad Zein.

Niat dan Jadwal Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah Jelang Idul Adha 2020

Berdasarkan keterangan pada Jumat (17/7/2020) melalui situs Muhammadiyah, Fuad menerangkan soal tuntunan ibadah Idul Adha 2020.

Utamanya, ibadah Idul Adha 2020 sebaiknya dilakukan di rumah terlebih bagi yang bertempat tinggal di zona merah.

Tentunya hindari pula kerumunan meski kebijakan new normal sudah diterapkan.

"Salat idul Adha itu hukumnya sunah muakadah. Tetap dianjurkan agar dilaksanakan di rumah masing-masing, terutama daerah yang belum dinyatakan aman dari persebaran Covid-19," ujar Fuad.

Namun, jika berada di wilayah zona hijau boleh melakukan salat berjamaah dengan ketentuan yang berlaku.

"Salat Idul Adha bisa dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat-tempat terbuka dan jumlah jamaah tidak membawa kerumunan besar dengan beberapa protokol kesehatan yang harus diperhatikan,” tambahnya dalam Pengajian Tarjih secara daring pada, Rabu (15/7/2020) dengan tema Tuntunan Ibadah Idul Adha di masa Pandemi.

Selain itu takbir, dan kegiatan sunnah Idul Adha lainnya juga bisa dilaksanakan.

Panduan Berkurban

Sebelumnya, pada Kamis (2/7/2020) Muhammadiyah juga lebih dulu menerbitkan fatwa soal penyembelihan hewan kurban.

Surat edaran tersebut diterbitkan berisi tentang tuntunan ibadah Puasa Arafah, Idul Adha, Kurban, dan Protokol Ibadan Kurban di masa pandemi Virus Corona.

Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Idul Adha 2020 pada 21 Juli, Berikut 84 Titik Pemantauan Hilal

"Pandemi Covid-19 menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa, karena itu sangat disarankan agar umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban," tulis Muhammadiyah.

Penjelasan tersebut harus memerhatikan nilai dasar dan asas umum agama Islam antara lain.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved