Senin, 4 Mei 2026

Kebijakan Risma Dinilai Merugikan, Rapid Test 14 Hari Sekali Bagi Pekerja Luar Kota hingga Jam Malam

Syarat rapid test bagi pekerja luar daerah yang bekerja di Surabaya dinilai memberatkan buruh dan masyarakat.

Tayang:
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini berkunjung ke Redaksi Tribun Network di Palmerah, Jakarta, Kamis (21/11/2019). 

TRIBUNPAPUA.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menilai syarat rapid test bagi pekerja luar daerah yang bekerja di Surabaya memberatkan buruh dan masyarakat.

Kebijakan ini diatur dalam Pasal 12 Ayat (2) huruf f dan Pasal 24 Ayat (2) huruf e Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya.

Direktur LBH Surabaya Wachid Habibullah mengatakan, kebijakan tersebut hanya menyuburkan komersialisasi, lantaran hasil rapid test dinilai kurang akurat untuk menentukan seseorang bebas dari Covid-19.

Meski bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-18 di Surabaya, aturan ini sangat memberatkan pekerja, terutama buruh dengan penghasilan rendah.

"Meskipun tujuannya untuk melakukan screening, belum tentu dikatakan aman dari Covid-19. Kebijakan tersebut dirasa berat bagi buruh dan masyarakat," kata Wachid, saat dihubungi, Senin (20/7/2020).

Dalam perwali itu, Pemkot Surabaya meminta rapid test dilakukan secara berkala.

36 Anggota TNI di Papua Barat Positif Virus Corona, Sebagian Besar Tanpa Gejala

Artinya, pekerja luar daerah diwajibkan melakukan rapid test setiap 14 hari dan hasilnya harus dinyatakan non reaktif untuk bisa masuk ke Surabaya.

Padahal, hasil rapid test ini tidak akurat dan terdapat kesimpangsiuran mengenai harga pemeriksaan tes cepat itu.

"Hak atas informasi masyarakat terlanggar karena adanya kesimpangsiuran mengenai harga yang diterapkan untuk melakukan rapid test. Tidak hanya rumah sakit, namun beberapa oknum yang memanfatkan keadaan untuk menyelengarakan rapid test dengan harga yang tidak wajar," ujar dia.

Wachid juga mengkritik kebijakan pembatasan jam malam karena dinilai tidak terlalu berdampak terhadap penurunan laju penyebaran Covid-19 di Surabaya.

Pemberlakuan jam malam, kata Wachid, akan berpotensi melanggar hak, terutama bagi pedagang kecil dan pekerja informal yang sedang mencari penghidupan untuk kebutuhan sehari-hari saat malam hari.

Selain itu, dasar hukum yang dipakai dalam penerapan jam malam tidak jelas karena membatasi mobilisasi aktivias masyarakat layaknya penerapan PSBB.

Adanya pembatasan jam malam, jika merujuk dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kekarantinaan Kesehatan beserta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terdapat persyaratan untuk menerapkan pembatasan mobilitas masyarakat.

Yakni adanya penetapan kementerian kesehatan untuk menerapkan PSBB bagi wilayah yang mengajukan PSBB.

Mengajar Tatap Muka, Seorang Guru Sekolah Ternyata Positif Covid-19, Seluruh Sekolah Langsung Swab

"Sedangkan Surabaya tidak menerapkan PSBB," kata dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved