Ibu dan Anak Kandung yang Kepergok Berhubugan Badan Tak Diperbolehkan Lagi Tinggal di Kampungnya
Seorang ibu berinisial RT (51) mengajak anak leelakinya, TP (26) untuk berhubungan badan.
TRIBUNPAPUA.COM - Seorang ibu berinisial RT (51) mengajak anak leelakinya, TP (26) untuk berhubungan badan.
Keduanya adalah warga sebuah gang di Kompleks Nabati Gapura Ikan, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Mereka mengaku dalam pengaruh miras saat melakukannya.
Mirisnya, perbuatan bejat keduanya diketahui anak perempuan RT yang juga adik TP.
Hubungan inses itu terbongkar pada Minggu (19/7/2020) malam, setelah anak perempuannya melaporkannya ke kakak perempuannya. Hingga akhirnya keduanya diamankan polisi.
Di hadapan petugas, mereka mengakui telah melakukan perbuatan itu.
Kepada polisi, mereka beralasan perbuatan itu dilakukan karena sedang mabuk.
Berikut fakta selengkapnya:
1. Mengaku mabuk
Dikutip dari TribunManado.co.id, TP mengaku peristiwa bejat itu terjadi pada bulan Juli 2020.
Sebelum peristiwa itu terjadi mereka dalam pengaruh minuman keras.
Saat itu ibunya yang bekerja di perusahaan ikan tiba duluan di rumah dalam keadaan terpengaruh miras.
Tak lama kemudian, anaknya pulang juga dalam keadaan pengaruh miras.
• Polisi Gerebek Ibu dan Anak Kandung yang Berhubungan Badan: Kalau Sudah Begini Kamu Tidak Malu?
"Ada ba minum di kapal. Mama ada ba minum lorong," kata RT saat diwawancarai Tribunmanado.co.id, di Mapolsek Maesa, Senin (20/7/2020).
Setelah itu, sang ibu menyuruh anaknya mandi. Lalu disuruh tidur di lantai beralaskan tikar bersama dirinya dan terjadilah peristiwa tersebut.