Ribuan WNI Migran di Malaysia Tersiksa, Koalisi Buruh Migran: Mereka Diperlakukan Seperti Binatang
Para pekerja imigran tak berdokumen ditahan di PTS Sabah sejak Desember 2019 dan baru dibebaskan pada Juni 2020.
TRIBUNPAPUA.COM - Koalisi Buruh Migran Berdaulat melaporkan bahwa ribuan pekerja migran Indonesia (PMI) tak berdokumen sempat ditahan di Pusat Tahanan Sementara (PTS), Sabah, Malaysia, sebelum akhirnya dideportasi ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19.
Laporan tersebut disusun Tim Pencari Fakta Koalisi Buruh Migran Berdaulat yang disusun sejak Mei hingga Juli 2020 dengan mewancarai 33 pekerja migran yang berasal dari Sulawesi, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Deportan, beberapa statmen yang kami wawancarai, mayoritas diberlakukan seperti binatang," ujar Koordinator Koalisi Buruh Migran Berdaulat Musdalifah Jamal dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/7/2020).
Musdalifah menjelaskan, mereka ditahan di PTS Sabah sejak Desember 2019 dan baru dibebaskan pada Juni 2020.
Dalam temuannya, para pekerja migran menjalani penahanan di PTS Sabah dengan perlakuan tidak manusiawi.
Penahanan yang berkepanjangan telah merenggut kebebasan tanpa alasan terhadap ribuan deportan.
• Viral Video Sekelompok Remaja Dugem Massal di Savana NTB, TNGR Bereksi akan Selidiki
Bahkan, perlakuan tidak manusiawi juga dialami perempuan dan anak, termasuk perempuan hamil.
"Sehingga menghasilkan dampak berlapis," kata Musdalifah.
Temuan lainnya, para pekerja migran ternyata ditahan dalam kondisi kesehatan yang buruk, termasuk menyangkut permasalahan kejiwaan dan tekanan mental.
Musdalifah mengungkapkan, mayoritas pekerja migran yang ditahan itu mengalami penyakit kulit akut.
Kondisi PTS Sabah juga minim akses air bersih dan makanan yang layak. Sebab, beberapa makanan yang diberikan petugas kerap dalam kondisi basi dan tercampur rumput.
Ia juga menyesalkan, periode penahanan di PTS lebih lama dari hukuman resmi penjara. Seharusnya, beberapa deportan sudah dilepaskan sejak Januari hingga Februari.
"Tetapi banyak dari mereka yang dibebaskan, dideportasi pada Juni hingga Juli. Hal ini tidak terlepas dari bagaimana surat yang dikeluarkan Gubernur Kalimantan Utara terkait dengan proses penundaan sementara deportasi," terang dia.
Selain itu, keluarga pekerja migran yang sama-sama ditahan pun tak dapat bertemu dan berkomunikasi di PTS Sabah.
Temuan lainnya bahwa PTS Sabah menjadi sarana berbisnis dan pemerasan kepada pekerja migran tidak berdokumen.
• Warga Dengar Teriakan Minta Tolong, saat Didatangi Tubuh Nila Sudah Diseret Buaya ke Tengah Sungai