RS Pulangkan Paksa Pasien yang Reaktif Covid-19, Bupati Buleleng Bereaksi: Surat Teguran dari Saya
Buntut kasus rumah sakit swasta di Buleleng pulangkan paksa pasien yang reaktif rapid test, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana beri teguran
TRIBUNPAPUA.COM - Buntut kasus rumah sakit swasta di Buleleng pulangkan paksa pasien yang reaktif rapid test, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana akan memberikan surat teguran.
Ditemui Kamis (6/8/2020) sore, pria yang akrab disapa PAS ini menyebut, pasca menerima informasi dari Ketua DPRD Buleleng, ia telah memerintahkan Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Buleleng, I Putu Karuna untuk segera membuat surat teguran, sehingga surat tersebut dapat diberikan pada Jumat (7/8/2020).
Bila kedepan hal serupa masih dilakukan oleh rumah sakit tersebut, PAS mengaku akan mengambil tindakan lebih tegas, berupa menutup atau mencabut izin operasional dari rumah sakit tersebut.
"Rumah sakit itu harusnya menjadikan masalah sosial sebagai bahan pertimbangan utama. Bukan hanya profit saja. Besok surat teguran dari saya sebagai kepala daerah akan diberikan kepada rumah sakit tersebut. Kalau masih melakukan hal yang sama, saya akan ambil tindakan lebih tegas berupa menutup atau mencabut izinnya," pungkasnya.
Terpisah, Sekda Buleleng Gede Suyasa mengatakan, pasien yang dipulangkan paksa ini sebelumnya mengalami sakit diabetes.
• Terdakwa Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19 Divonis 3 Bulan, Berikut Tindak Pidananya
Kondisi tubuhnya pun sudah sangat lemas.
Namun saat dilakukan rapid test, hasilnya reaktif.
Mengingat rumah sakit tersebut belum siap untuk menangani pasien bergejala covid-19, maka pasian dipulangkan paksa.
"Sayangnya pihak rumah sakit tidak merujuk pasien itu ke RSUD, tapi malah dipulangkan paksa.
Ini lah yang menjadi persoalan. Sekarang pasien itu sudah ditangani dengan baik di RSUD Buleleng," jelasnya.
Imbuh Suyasa, setelah melakukan rapat membahas terkait Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK.02.02/lll/2020 tentang pelayanan pasien covid-19, seluruh RS Swasta di Buleleng mengaku saat ini siap untuk melayani pasien covid-19.
Saat ini pihaknya pun sedang mendata jumlah ruang isolasi yang telah disediakan oleh masing-masing RS Swasta, untuk kemudian diajukan ke Dinkes Provinsi Bali, agar dilakukan visitasi.
"Setelah dinyatakan lulus, baru lah mereka bisa melakukan perawatan terhadap pasien covid.
Karena tidak boleh mengajukan klaim biaya perawatan ke pusat, jika tidak mendapatkan SK rujukan sebagai rumah sakit pasien covid," terangnya.
• Viral Sejumlah Pendaki Dugem di Bukit Savana Gunung Rinjani, Langgar Protokol Covid-19
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna dibuat geram oleh salah satu rumah sakit swasta di Buleleng.