Guru TK Dilecehkan Kepala Sekolah, Pelaku Awalnya Minta Korban ke Ruangannya dengan Alasan Pekerjaan
Seorang guru TK berinisial NS (23), Desa Larangan Glintong Kecamatan Klampis menjadi korban pelecehan seksual oleh MS (44), oknum kepala sekolah.
TRIBUNPAPUA.COM - Seorang guru TK berinisial NS (23), Desa Larangan Glintong Kecamatan Klampis, Bangkalan menjadi korban pelecehan seksual oleh MS (44), seorang oknum kepala sekolah.
MS yang juga warga Desa Bragang Kecamatan Klampis itu diperiksa dan ditahan Satreskrim Polres Bangkalan lantaran ketahuan melakukan perbuatan tidak pantas sebagai pendidik.
Yang keterlaluan, MS melakukannya di ruang kepala sekolah.
• Tetangga Curiga dan Buat Lubang di Dinding, Pergoki Seorang Ayah Memperkosa Anak Tirinya
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan telah ditemukan dua barang bukti yang cukup untuk menetapkan terlapor (MS) sebagai tersangka," ungkap Kapolres Bangkalan.
AKBP Rama Samtama Putra dalam pers rilis di Polres Bangkalan, Kamis (6/8/2020).
Dua barang bukti tersebut berupa satu kemeja cokelat bermotif garis dengan robekan di ketiak kanan dan sebuah ponsel lengkap dengan bukti screenshot riwayat panggilan dan pesan singkat tersangka kepada korban.
Rama menjelaskan, sebelum kejadian itu NS berada sekolah tempat ia bekerja ketika tersangka menelponnya agar menemuinya di ruang kepala sekolah dengan alasan urusan pekerjaan.
Korban yang datang sendirian di ruang kepala sekolah, duduk di sofa dan tersangka duduk di dekatnya.
• Pria di Serang Perkosa Anak Tiri hingga Hamil, Pelaku Awalnya Ajak Korban Makan Bakso
Merasa jarak tersangka terlalu dekat, korban duduk menjauh sekitar satu meter.
"Namun tersangka mengejar dan menarik kemeja korban hingga bagian ketiak kanan robek," jelas Rama.
Perlawanan korban, lanjut Rama, tidak membuat MS menghentikan perbuatannya.
Malahan tubuh korban didorong hingga terjatuh ke sofa.
Namun korban berhasil melepaskan diri, kemudian berlari keluar ruangan dan meminta tolong kepada sejumlah saksi.
Rama menambahkan, MS tidak memenuhi panggilan pertama.
• Ibu Hamil Kehilangan Bayinya karena Tak Dihiraukan Petugas saat Persalinan, Pihak RS Buka Suara
Namun ia datang Rabu (5/8/2020) malam.
"Setelah 1x24 menjalani pemeriksaan secara marathon, MS kami tahan pagi ini," tegasnya.
Atas perbuatannya, MS terancam kurungan pidana selama sembilan tahun, sebagaimana diatur Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Guru TK Jadi Sasaran Pelecehan Seksual di Ruang Kepala Sekolah