ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Intip dari Lubang Jendela, Nenek di NTT Histeris 2 Cucunya yang Masih Balita Dibunuh sang Ayah

Terungkapnya kasus pembunuhan sadis itu bermula ketika sang nenek atau ibu kandung pelaku curiga saat melihat pintu dan jendela rumahnya tertutup.

capitalfm.co.ke
Ilustrasi garis polisi 

Salah satu buktinya dengan menyiapkan pisau yang digunakan untuk membunuh anaknya.

Dari hasil visum yang dilakukan, kedua anaknya itu tewas akibat luka sayatan senjata tajam di bagian leher yang dilakukan pelaku.

Lagi Pacaran, Sepasang Kekasih Didatangi Begal, Korban Dipukul Pakai Palu karena Ogah Serahkan Motor

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka juga disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

(Kompas.com/Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Detik-detik Seorang Ayah Bunuh 2 Anak Balitanya, Tepergok Nenek Saat Diintip dari Lubang Jendela

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved