Korupsi di Papua Barat
Politisi Gerindra Aktif di DPRD Manowari Selatan Ditahan, Tersangka Penipuan saat Pemilu
Tersangka saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Manokwari Selatan periode 2024-2029.
TRIBUN-PAPUA.COM, MANOWARI - FA, politikus Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Manokwari Selatan, ditahan di Polda Papua Barat, usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan serta penggelapan.
FA serta kasus yang melilitnya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua Barat.
Seminggu ini, FA telah mendekam dalam Rutan Polda Papua Barat.
"FA sudah kita tahan di Rutan Polda, penahanan sudah dilakukan sekitar satu minggu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Papua Barat, Kombes Hesman Napitupulu, di Manokwari pada Kamis (2/10/2025).
Napitupulu menyebut berkas perkara sudah lengkap dan tinggal menunggu pelimpahan tahap dua ke JPU.
Baca juga: Gelapkan Pengadaan APK Prabowo-Gibran, Politisi Gerindra Manokwari Selatan Tersangka Penipuan
Adapun FA diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Irmawati, seorang pengusaha di Manokwari Selatan, saat suksesi pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran pada tahun 2024.
Tersangka saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Manokwari Selatan periode 2024-2029.
Penetapan tersebut dilakukan polisi berdasarkan laporan dengan nomor: LP/B/31/II/2025/SPKT/Polda Papua Barat tertanggal 11 Februari 2025.
Adapun nilai kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp 200 juta.
Sebelumnya, Kuasa Hukum FA, Hendri Pieter Poae SH, mengonfirmasi bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, pihaknya berencana melakukan upaya hukum melalui praperadilan.
"Sidang pertama praperadilan kemarin tetapi ditunda. Kemarin juga kami mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Manokwari," kata Hendri melalui sambungan telepon.
Baca juga: Prabowo Subianto Kembali Jadi Ketua Umum Gerindra, Presiden Diminta Maju Lagi Pemilu 2029
Dia menjelaskan bahwa pihaknya akan mengajukan kembali permohonan praperadilan setelah memperbaiki berkas.
Permohonan pertama praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2025/Pn MnK. Carolina Awi SH MH, Humas Pengadilan Negeri Manokwari, membenarkan bahwa praperadilan yang diajukan pihak termohon telah diterima di Pengadilan Negeri Manokwari. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.