Papua Barat Terkni
Gelapkan Pengadaan APK Prabowo-Gibran, Politisi Gerindra Manokwari Selatan Tersangka Penipuan
FA merupakan anggota DPRD aktif dari Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Politisi Partai Gerindra berinisial FA diduga melakukan penipuan dan penggelapan alat peraga kampanye (APK) terhadap Irmawati, seorang warga Mansel, saat suksesi pemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
FA merupakan anggota DPRD aktif dari Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penetapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat, berdasarkan laporan dengan nomor: LP/B/31/II/2025/SPKT/Polda Papua Barat tertanggal 11 Februari 2025.
Adapun nilai kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp 200 juta.
Baca juga: Gerindra Papua Konsolidasi ke Biak dan Supiori Untuk Mempersiapkan Kemenangan MARI-YO
"Kami sudah berusaha untuk menempuh jalur mediasi baik di Mansel maupun lewat Direktorat Bimas Polda Papua Barat, tetapi FA tidak mengindahkan, sehingga kami laporkan ke SPKT Polda Papua Barat," ungkap Irmawati saat dihubungi pada Rabu (22/7/2025).
Irmawati menambahkan bahwa upaya mediasi yang mereka lakukan mengalami jalan buntu, yang mendorong mereka mengambil langkah hukum.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari Polda kemarin kami dapat informasi begitu, tetapi belum ditahan," tuturnya.
Kuasa Hukum FA, Hendri Pieter Poae SH, mengonfirmasi bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, pihaknya berencana melakukan upaya hukum melalui praperadilan.
"Sidang pertama praperadilan kemarin tetapi ditunda. Kemarin juga kami mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Manokwari," kata Hendri melalui sambungan telepon.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya akan mengajukan kembali permohonan praperadilan setelah memperbaiki berkas.
Permohonan pertama praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2025/Pn MnK. Carolina Awi SH MH, Humas Pengadilan Negeri Manokwari, membenarkan bahwa praperadilan yang diajukan pihak termohon telah diterima di Pengadilan Negeri Manokwari.
Baca juga: OPM Desak Presiden Prabowo Hentikan Operasi Militer di Permukiman Warga Sipil Intan Jaya
Mengenai penundaan sidang, Carolina menjelaskan bahwa hal tersebut diminta pihak termohon atau Polda Papua Barat melalui surat nomor B/520/Res.1.11/2025/Dit Reskrimum terkait permohonan penundaan sidang.
"Sidang harusnya kemarin tetapi ditunda, di hari yang sama juga pemohon menarik permohonan," kata Carolina.
Sementara itu, pihak Polda Papua Barat belum memberikan respons terkait konfirmasi media mengenai perkembangan penyidikan perkara tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.