Dituding Kirim Santet, Pria di Sampang Dibunuh dengan Kayu dan Raket Nyamuk, Pelaku Buron 9 Bulan
Polisi menangkap Lasron, salah satu pembunuh warga Sampang, Madura, Torai (55) pada November 2019.
Setelah mendapatkan mimpi-mimpi serta mendatangi dukun, tersangka mendatangi korban dengan raket listrik.
Saat itu, tersangka diantar Lasron menggunakan sepeda motor untuk mendatangi korban.
Saat beraksi, tersangka menggunakan raket listrik dan mengenai tangan korban.
• 4 Fakta Kasus Anak Hendak Perkosa Ibunya, Todongkan Pistol saat Korban Berlari ke Kantor Polisi
Korban hanya mengalami luka akibat serangan tersangka.
Tersangka dan korban terlibat baku hantam.
Tersangka sempat dilempar dengan batu oleh korban dan mengenai dadanya.
“Namun, pelaku tidak tinggal diam dengan dengan melakukan perlawanan lagi dan sampai akhirnya posisi korban tersungkur sehingga dipukul dengan sebuah kayu sesuai dengan mimpinya,” ujar dia.
Melihat korban sudah terkapar di pinggir jalan desa, tersangka melanjutkan perjalanannya untuk pergi ke masjid melaksanakan salat Jumat.
“Setelah menjalankan salat Jumat, pelaku menghampiri kembali korban. Pelaku ingin memastikan korban sudah meninggal atau tidak,” kata Didit.
• Remaja Bunuh Pacar karena Cemburu, Mayat Korban Dimasukkan Karung lalu Ditinggal di Ruang TV
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap kedua pelaku.
Arifin dan Lasron diancam pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Subs Pasal 170 (3) Subs Pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul: Lasron Diajak Pria Madura Bunuh Tetangga Pakai Raket Nyamuk, Tertangkap Saat Pakai Sabu, 9 Bulan DPO