ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Kejadian Jayapura

Ingin CLBK, Pria di Jayapura Nekat Culik Anak Mantan Kekasihnya

Ongen diduga ingin mendekati kembali ibu kandung korban, yang merupakan mantan kekasihnya

Tribun-Papua.com/Istimewa
PENCULIKAN ANAK - Pria YU alias Ongen (28)nekat menculik anak kandung dari mantan kekasihnya di Jayapura. (Dok. Humas Polresta) 

Laporan Wartawan Tribun Papua.com, Taniya Sembiring 

TRIBUN PAPUA.COM,JAYAPURA - Di Jayapura seorang pria berinisial YU alias Ongen (28) nekat menculik anak kandung dari mantan kekasihnya sendiri. 

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol I Dewa Gede Ditya membenarkan kejadian tersebut.

“Korbannya anak laki-laki berusia tujuh tahun bernama Aldo. Ia sempat dilaporkan hilang oleh neneknya, Falesca (61), setelah pergi ke kios untuk membeli sesuatu,” ujarnya dalam rilis pers diterima Tribun-Papua.com, Senin (6/10/2025).

Saat itulah pelaku muncul dan membujuk korban untuk ikut bersamanya.

Baca juga: Kekerasan Politik: Tim Relawan WAGI Kecam Penculikan dan Paksaan Pengalihan Suara di Puncak Jaya

Tanpa curiga, Aldo menaiki motor Honda Beat Street warna hitam yang dikendarai pelaku bersama seorang rekannya, dan dibawa kabur tanpa sepengetahuan keluarga.

Beberapa jam kemudian, unggahan di media sosial mengenai dugaan penculikan anak viral dan menarik perhatian aparat Kepolisian. 

Tim Reskrim Polresta Jayapura Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan korban bersama pelaku di kawasan APO Kali, Distrik Jayapura Utara.

“Korban berhasil kami temukan dalam keadaan selamat. Ia langsung diserahkan kembali ke pihak keluarga, sementara pelaku kami amankan untuk dimintai keterangan,” ujar Kompol Dewa.

Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku ternyata cukup mengejutkan. 

Ongen diduga ingin mendekati kembali ibu kandung korban, yang merupakan mantan kekasihnya.

Mereka pernah menjalin hubungan asmara selama empat tahun dan tinggal bersama sebelum akhirnya berpisah.

Baca juga: 2 Polisi yang Menjadi Korban Penembakan dan Penikaman OTK Dirawat di RS Bhayangkara Jayapura

“Pelaku membujuk korban agar mau ikut, lalu membawanya ke kosannya di sekitar APO Kali. Tujuannya karena pelaku ingin kembali menjalin hubungan dengan ibu korban,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku YU alias Ongen kini dijerat Pasal 76 huruf f Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa motif pribadi apa pun tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar hukum. Kami pastikan pelaku akan diproses sesuai aturan,” tegas Kasat Reskrim. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved