Rabu, 8 April 2026

Modus Latihan Pernafasan, Oknum Guru Ngaji di Jaktim Lecehkan 3 Muridnya

Seorang guru ngaji di Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, terungkap melakukan pencabulan terhadap 3 anak didiknya.

Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pelecehan seksual 

TRIBUNPAPUA.COM - Seorang guru ngaji di Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, terungkap melakukan pencabulan terhadap 3 anak didiknya.

Dugaan pencabulan anak itu dilakukan oleh FS (54) yang dilakukan di dalam lingkungan masjid.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian mengatakan, peristiwa pencabulan anak berawal saat tiga korban berinisial RN (10), F (9) dan S (9) mengaji di masjid, Minggu (16/8/2020).

Masjid itu bisa digunakan pelaku untuk mengajar anak-anak didiknya.

"Ketiga korban memang biasa mengaji diajari oleh pelaku. Jadwalnya dari jam 2 siang sampai jam 4 sore," kata Arie saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2020).

Pencabulan anak yang dilakukan pelaku terjadi pada pukul 14.30 WIB. Saat itu, pelaku berdalih hendak mengajarkan latihan pernapasan kepada ketiga korban.

"Pelaku beralasan hendak melatih pernapasan agar pada saat membaca qori pernafasannya jadi panjang," ucapnya.

Otak Pembunuhan Bos di Kelapa Gading Mengaku Dilecehkan, Polisi: Diajak Lakukan Persetubuhan

Para korban yang notabene masih anak-anak, lalu menuruti arahan pelaku.

Kemudian FS mulai meraba bagian dada anak-anak secara satu persatu.

Tak sampai situ, tangan pelaku juga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak-anak tersebut.

"Setelah itu, pelaku bilang kepada para korban, 'jangan bilang siapa-siapa, takut salah paham', begitu katanya," ujar Arie.

Kemudian, seorang anak yang merasa ada kejanggalan dalam cara pelatihan tersebut mengadukan perbuatan FA kepada orang tuanya 4 hari setelah kejadian.

"Orang tua sudah melapor, langsung kami tindak lanjuti dengan mengamankan pelaku. Saat ini dalam pemeriksaan dan pelaku telah mengakui semua perbuatannya," katanya.

Barang bukti  yang diamankan berupa baju yang dikenakan para korban saat terjadi aksi pencabulan tersebut.

Pelaku FS dijerat Pasal 76E Jo pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. 

(WartaKotaLive.com/ Rangga Baskoro)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Guru Ngaji di Makasar Jakarta Timur Cabuli 3 Anak Didik, Alasan Latihan Pernapasan

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved