ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Menaker: Mudah-mudahan Besok Pak Presiden Sudah Me-launching Program Subsidi Gaji

Jokowi disebut akan meluncurkan program bantuan subsidi gaji untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta pada Kamis besok (27/8/2020).

(Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah usai membahas RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan bersama Tim Tripartit, Jakarta, Mimggu (2/8/2020). 

TRIBUNPAPUA.COM -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut akan meluncurkan program bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, pada Kamis besok (27/8/2020).

Informasi tersebut dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

"Mudah-mudahan besok Pak Presiden sudah me-launching program ini (subsidi gaji) dan kami segala sesuatunya sudah kami siapkan," katanya sebelum memulai rapat kerja di Komisi IX Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Lebih lanjut kata Ida, penyaluran subsidi gaji ini akan dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama akan disalurkan kepada 2,5 juta pekerja yang datanya telah tervalidasi dan terverifikasi.

Minta Pemerintah Segera Salurkan Subsidi Gaji Pekerja, Puan: Diharapkan Dilakukan Cepat dan Tepat

"Mudah-mudahan setelah data ini, batch pertama datanya sudah ada kesesuaian. Begitu di-launching maka begitu juga langsung akan kami transfer," ujarnya.

Perlu diketahui, mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

"Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta," ujarnya.

Subsidi upah merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020.

(Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menaker: Begitu Diluncurkan oleh Presiden, Subsidi Gaji Langsung Ditransfer

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved