Kamis, 30 April 2026

9 Nelayan Terancam 12 Tahun Penjara, Gara-gara Aniaya Terduga Pencuri hingga Tewas

Sembilan orang nelayan ditetapkan sebagai tersangka setelah mengeroyok satu orang yang diduga pencuri hingga korban tewas.

Tayang:
(KOMPAS.com/Tresno Setiadi)
Kapolsek Tegal Barat Kompol Evi Wijayatni memberikan keterangan pers terkait aksi pengeroyokan oleh sembilan nelayan yang mengakibatkan korban tewas, di Mapolsek Tegal Barat, Kamis (27/8/2020) 

TRIBUNPAPUA.COM - Sembilan orang nelayan ditetapkan sebagai tersangka setelah mengeroyok satu orang yang diduga pencuri hingga korban tewas di kawasan Pelabuhan Jongor, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah, pasa Selasa (25/8/2020) lalu.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari melalui Kapolsek Tegal Barat Kompol Evi Wijayatni mengatakan, kesembilan tersangka memiliki peran masing-masing saat menganiaya korban Suhar (38) warga Desa Ujungrusi, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.

"Semua ada sembilan orang. Masing-masing memiliki peran, ada yang memukul dan menendang," kata Kapolsek Tegal Barat Kompol Evi Wijayatni, dalam konferensi pers di Mapolsek Tegal Barat, Kamis (27/8/2020).

Evi menjelaskan, kejadian bermula, saat para tersangka memergoki korban tengah membawa dinamo kapal.

Mereka menduga barang yang dibawa korban merupakan hasil mencuri.

"Awalnya korban diduga mencuri dinamo kapal. Kemudian kepergok, dan ditangkap oleh mereka. Saat mau ditanyain terjadilah keributan," terang Evi.

Terungkap Pelaku Pembunuh Staf KPU Yahukimo, Ternyata Mantan Prajurit TNI yang Jual Amunisi ke KKB

Usai dikeroyok, korban ditinggalkan para tersangka tergeletak seorang diri.

Polisi yang mendapat informasi adanya aksi main hakim sendiri itu langsung menuju lokasi.

"Anggora piket Reskrim mendapat informasi ada keributan. Saat ke lokasi ditemukan seseorang tergeletak dan luka-luka, namun masih bernapas. Dibawa ambulans dan dinyatakan meninggal setelah baru tiba di IGD rumah sakit," kata Evi.

Salah satu tersangka, Rosadi alias Lukman (44), yang berprofesi sebagai penjagamalam mengatakan, warga mengaku geram terhadap pencuri karena sering kehilangan barang di dalam kapal nelayan.

"Bukan sekali dua kali. Misal travo, freon, uang, dompet, handphone dan barang barang yang ada di kapal milik nelayan sering hilang," kata Lukman.

Bahkan, kata dia, warga sekitar sebelumnya pernah memergoki korban membawa barang milik warga dari kapal, tapi lolos karena kerap berdalih disuruh pemilik kapal.

"Sudah diintai sejak lama. Dia itu bukan penjaga malam, tidak bekerja di sini. Bahkan pernah kepergok waktu membawa barang freon yang belakangan ternyata hasil curian," kata Lukman.

Sembilan tersangka kini menghuni sel Mapolres Tegal Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 huruf 3e KHUP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Subsidi Gaji Cair, Belum Terlambat untuk Serahkan Nomor Rekening Pekerja Paling Lambat Tanggal Ini

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved