ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

BLT Subsidi Gaji Tahap 2 akan Segera Cair, Cek Apa Namamu Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Bantuan subsidi upah (BSU) Rp 600.000 dari pemerintah untuk karyawan swasta terdampak Covid-19, tahap kedua akan segera cair.

Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi uang rupiah 

TRIBUNPAPUA.COM – Bantuan subsidi upah (BSU) Rp 600.000 dari pemerintah untuk karyawan swasta terdampak Covid-19, tahap kedua akan segera cair.

Pencairan dana BLT dari pemerintah ini akan segera terealisasikan, namun saat ini masih dilakukan pengecekan kembali terhadap kesesuaian data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Dilansir dari Instagram @kemnaker, bantuan subsidi gaji atau upah tahap 2 akan segera diberikan.

Kementerian Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menghimbau agar para pekerja bersabar menunggu pencairan dana bantuan tersebut.

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa tambahan subsidi gaji diberikan kepada pegawai dan perusahaan yang rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Soal Peluang Subsidi Gaji Diperpanjang hingga Tahun Depan, Menaker: Kita Lihat Kondisi Ekonomi 2021

Bantuan subsidi gaji tersebut merupakan bentuk dukungan percerpatan pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah memberikan bantuan kepada pekerja atau buruh, untuk tujuan melindungi dan meningkatkan kemampuan ekonomi prakerja atau buruh selama masa pandemi Covid-19.

Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 600.000 untuk 4 bulan pada karyawan yang terdampak Covid-19.

Pekerja atau buruh akan menerima bantuan dana yang dibayarkan tiap dua bulan.

Pada bulan September, penciran dana bantuan subsidi gaji tahap kedua ini, nantinya akan diberikan kepada 3 juta calon penerima.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini diberikan kepada karyawan swasta dengan upah atau gaji di bawah Rp 5 juta.

Bantuan dari pemerintah ini rencananya akan berjalan selama 4 bulan.

Namun tidak semua pagawai swasta dengan gaji atau upah di bawah 5 juta dapatkan bantuan langsung tunai ini.

Penyaluran Subsidi Gaji Pekerja Tahap Kedua Masih dalam Proses, Ini Penjelasan Menaker

Bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

Setiap pekerja menerima bantuan dengan total subsidi hingga Rp 2,4 juta.

Metode penyampaian bantuan dari pemerintah, akan langsung ditransfer ke rekening setiap pekerja dalam dua tahap.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved