Belum Terima BLT Subsidi Gaji? Menaker Ungkap Kendala dan Beri Imbauan Ini untuk HRD Perusahaan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, berkomentar soal banyaknya subsidi gaji untuk pekerja yang hingga kini belum cair.
TRIBUNPAPUA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, berkomentar soal banyaknya subsidi gaji untuk pekerja yang hingga kini belum cair.
Ida Fauziyah meminta pihak pemberi perusahaan agar proaktif membantu para pekerja dalam proses pencairan subsidi tersebut.
"Kami imbau pemberi kerja atau perusahaan untuk membangun komunikasi dan dialog dengan para pekerja terkait data rekening pekerja," ujar Ida dalam keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (7/9/2020).
Ia juga berharap perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, memastikan agar karyawan yang sesuai syarat benar-benar mendapatkan hak subsidi.
• Belum Terima BLT UMKM, Subsidi Gaji Rp 600 Ribu atau Kartu Prakerja? Ini yang Perlu Anda Cek

"Guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan."
"Sehingga penyaluran subsidi gaji atau upah dan tepat sasaran," jelas Ida, dikutip dari Kompas.com.
Pemerintah sudah mencairkan tahap pertama subsidi gaji Rp 600.000 dalam bantuan BPJS sejak 27 Agustus 2020.
Pencairan subsidi gaji karyawan (BLT BPJS) dilakukan dilakukan bertahap hingga akhir September.
Menurut Ida, penyebab subsidi gaji itu tidak bisa disalurkan yakni adanya beberapa kesalahan dalam rekening penerima.
• BLT Subsidi Gaji, Ini Imbauan Menaker Ida Fauziyah untuk Perusahaan

Seperti duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, hingga rekening tidak sesuai dengan NIK.
Karena itu, dia meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan verifikasi data rekening calon penerima untuk berkomunikasi dengan segala pemangku kepentingan demi menyelesaikan persoalan pelaporan data tersebut.
Proses penyaluran subsidi gaji tahap kedua sendiri sudah dimulai per Jumat (4/9/2020).
Hal itu dilakukan setelah Kemnaker menyelesaikan pemeriksaan ulang atau check list data yang sudah diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, berbeda dengan tahapan sebelumnya, dalam tahap kedua nanti pemerintah akan menyalurkan BSU kepada 3 juta pekerja.
Sebelumnya Kemenaker telah memberikan data 3 juta calon penerima kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
• Rekening Tidak Lolos Validasi Subsidi Gaji Rp 600 Ribu? Ini Langkah yang Bisa Dilakukan
Kemudian, data penerima dana BSU tersebut diserahkan kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur.
Ida menjelaskan, pekerja penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah.

Tetapi rekening yang masih aktif di bank mana pun, bisa dilakukan.
"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja."
"Bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima," jelas Ida, dikutip dari Kompas.com.
Sebagai informasi, pada pencairan BLT tahap pertama, program BLT BPJS ini belum seluruhnya diterima oleh pekerja yang memiliki gaji Rp 5 juta per bulan.
Kemenaker menargetkan BSU akan dapat disalurkan kepada seluruh 15,7 juta pekerja.
Hal tersebut sesuai dengan yang ditargetkan pemerintah pada pertengahan September 2020.
• BPJS Ketenagarkerjaan Sebut Calon Penerima Subsidi Gaji yang Cairkan JHT Masih Berhak Terima Bantuan
Pencairan BLT bantuan pemerintah lewat rekening ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan.
Yang dilakukan selama empat bulan dengan total sebesar Rp 2,4 juta.
Sedangkan, bantuan BPJS dicairkan dalam dua tahap pencairan masing-masing sebesar Rp 1,2 juta.
Adapun rincian penyaluran BSU di masing-masing bank penyalur, dari total 2,5 juta penerima batch pertama, yakni rekening Bank Mandiri sebanyak 752.168 orang.
Lalu penyaluran BLT BPJS lewat rekening Bank BNI sebanyak 912.097 orang.
Terakhir rekening Bank BRI sebanyak 622.113 orang, dan rekening Bank BTN sebanyak 213.622 orang.(Tribunnews.com/Maliana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Bantuan Subsidi Upah Belum Cair, Menaker Ingatkan Kendala Ini dan Minta HRD Bantu Para Pekerja