ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

BLT Subsidi Gaji Termin 2 Tahap 2 Sudah Cair dengan Total 4,8 Juta Penerima, Ini Cara Ceknya

Kemenaker telah menyalurkan BLT Subsidi Gaji/Upah (BSU) atau dikenal juga BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap II pada termin II.

(KOMPAS.com/NURWAHIDAH)
Ilustrasi uang 

TRIBUNPAPUA.COM- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyalurkan BLT Subsidi Gaji/Upah (BSU) atau dikenal juga BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap II pada termin II.

Diketahui sebelumnya, BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 1,2 juta (untuk 2 bulan) ini akan langsung dikirim ke rekening penerima.

Cairnya BLT Subsidi Gaji ini dikabarkan langsung melalui akun Instagram resminya, @kemnaker.

"Horeee.. Cek Rekeningmu Ya! Subsidi Gaji/Upah Termin II Tahap II Sudah Cair," tulis @kemnaker pada unggahannya, Sabtu (14/11/2020).

 

Baca juga: Belum Terima BLT Subsidi Gaji Termin II? Ini Penjelasan Menaker

 

4,8 Juta Penerima

Dikutip dari Kompas.com, pada termin kedua tahap kedua ini kembali diproses pencairan sebanyak 2.713.434 penerima.

Adapun total BSU yang telah disalurkan oleh Kemenaker sebanyak 4.893.816 pekerja untuk termin kedua.

Total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp 5,8 triliun.

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji atau upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap kedua pada termin pertama lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, Jumat (13/11/2020).

Ida Fauziyah memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji pada termin kedua kali ini.

Bahkan, pihaknya berupaya akan mempercepat penyaluran.

"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar."

"Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak hari Senin (9/11/2020), dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," jelas Ida.

Ida menjelaskan, setelah subsidi gaji termin pertama selesai disalurkan, Kemenaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK.

Kemenaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP sehingga subsidi gaji bisa langsung dicairkan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved