ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Puluhan Peserta RDP Otsus Papua Ditangkap karena Dugaan Makar di Merauke, Ini Kata Polisi

Polisi membubarkan kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) yang diselenggarakan Majelis Rakyat Papua (MRP) di Hotel Valentine, Kabupaten Merauke

(Dok Humas Lolres Merauke)
Polisi sedang meminta keterangan dari beberapa peserta RDP yang diselenggarakan MRP di Kabupaten Merauke. Sebelum dimulai, polisi membubarkan RDP karena alasan protokol kesehatan. Pada proses pemeriksaannya ditemukan dugaan makar dari temuan dokumen dan atribut yang dipakai beberapa peserta RDP, Papua, Rabu (18/11/2020) 

TRIBUNPAPUA.COM - Polisi membubarkan kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) yang diselenggarakan Majelis Rakyat Papua (MRP) di Hotel Valentine, Kabupaten Merauke, Selasa (18/11/2020) siang.

RDP itu membahas evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) di Papua.

Kapolres Merauke, AKBP Untung Suriatana menjelaskan, pembubaran RDP yang hendak dimulai itu karena penyelenggara tak mengindahkan protokol kesehatan.

Saat proses pemeriksaan, ada peserta RDP yang berusaha membuang dokumen ke luar hotel. Tindakan salah satu peserta itu diketahui polisi.

Baca juga: Sejumlah Orang Kepung dan Orasi di Depan Bandara Wamena, Tolak Kedatangan Majelis Rakyat Papua

"Pertama acara itu melanggar protokol kesehatan, tetapi tiba-tiba dalam (proses) cek dan re-check ada dokumen lain yang dibuang keluar (Hotel Valentine), itu buku kuning itu," kata Untung saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (18/11/2020).

Setelah ditemukan, ternyata buku itu berisi tentang pedoman dasar negara republik federal Papua Barat.

Untung menegaskan, polisi menemukan dugaan makar dalam rapat yang sejatinya membahas evaluasi penerapan UU tentang Otsus Papua tersebut.

"Di situ ada nama presiden, ada barang bukti buku, ada laptop yang kita masih amankan," kata dia.

Sebanyak 54 orang diamankan polisi terkait kasus itu. Selama ditahan, mereka diperlakukan dengan baik.

Baca juga: Belasan Tahanan Polresta Jayapura Berhasil Kabur Mebobol Jendela, 13 Anggota Polisi Diperiksa

Kini, 54 orang itu telah dipulangkan. Mereka terdiri dari sejumlah anggota MRP dan peserta lain. 

"Kemarin kita tahan semua dalam rangka mengambil data, kita periksa kesehatannya, kita layani makan minumnya, tempat tidur kita kasih, mereka kita tahan di aula dan kasih tempat tidur militer yang bagus," tuturnya.

Sebelumnya, rombongan MRP yang hendak mengadakan RDP di Kabupaten Jayawijaya ditolak masyarakat. Mereka ditolak saat tiba di Bandara Wamena pada Minggu (15/11/2020).

Sempat tertahan di bandara selama enam jam, rombongan MRP akhirnya kembali ke Jayapura pada Minggu sore.

(Kompas.com/Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 54 Peserta RDP Otsus Papua Ditangkap karena Dugaan Makar di Merauke

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved