ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Ini Besar Gaji dan Harta Kekayaan Mensos Juliari Batubara yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos

Lalu berapakah gaji yang diterima Menteri Sosial Juliari Batubara setiap bulannya dari negara?

Tribunnews/Herudin
Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 

TRIBUNPAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara, terkait kasus korupsi pengadaan bantuan sosial atau bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020.

Kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.

Perusahaan rekanan yang jadi vendor pengadaan bansos diduga menyuap pejabat Kementerian Sosial lewat skema fee Rp 10.000 dari setiap paket sembako yang nilainya Rp 300.000.

Ditangkapnya Juliari Batubara sendiri sangat mengejutkan publik, mengingat politisi Partai Banteng tersebut merupakan pejabat negara tertinggi di Kementerian Sosial yang dipilih Presiden Joko Widodo dari unsur partai pengusungnya. 

Di Indonesia, selain faktor ketamakan, praktik korupsi seringkali dikaitkan dengan penghasilan.

Lalu berapakah gaji yang diterima Menteri Sosial Juliari Batubara setiap bulannya dari negara?

Baca juga: Pejabat Kemensos Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Gratifikasi Program Bansos Covid-19

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

PP itu hingga saat ini belum mengalami revisi.

Dengan kata lain, gaji pejabat setingkat menteri tersebut belum pernah mengalami kenaikan sejak era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gusdur.

Tunjangan dan Fasilitas Lain

Namun yang perlu diketahui, besaran Rp 5.40.000 itu merupakan komponen gaji pokok per bulan.

Pejabat negara setingkat menteri masih mendapatkan tambahan penghasilan dari berbagai macam tunjangan.

Dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulannya.

Sehingga, jika ditotal gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.

Pejabat menteri juga masih menerima berbagai fasilitas lain dari negara antara lain jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI beserta pengawalan VIP, hingga rumah dinas.

Baca juga: Soal Kasus Edhy Prabowo, Luhut Berpesan ke KPK: Periksa Sesuai Ketentuan, Jangan Berlebihan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved