ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Seorang Pria Ikat Anjing Peliharaannya di Mobil dan Diseret Sepanjang Jalan, Warga Tak Tinggal Diam

Viral aksi tak terpuji seorang pria menyiksa seekor anjing dengan mengikatnya di mobil dan menyeretnya di sepanjang jalan untuk meninggalkannya.

(Twitter Via The New Indian Express)
Anjing yang diseret di jalan dengan mobil di dekat Paravur, India. 

TRIBUNPAPUA.COM - Viral aksi tak terpuji seorang pria menyiksa seekor anjing dengan mengikatnya di mobil dan menyeretnya di sepanjang jalan untuk meninggalkannya di hutan.

Untungnya, seorang pejalan kaki melihat ketika berada di dekat lokasi mobil melintas di distrik Ernakulam pada Jumat (11/12/2020).

Pejalan kaki itu menjadi saksi mata, yang mengambil langkah untuk merekam insiden tersebut dan kemudian viral di media sosial.

Setelah itu polisi menangkap Yusuf yang mengendarai mobil tersebut, kata para pejabat, seperti yang dilansir dari New Indian Express pada Sabtu (12/12/2020).

Polisi mengutip Yusuf yang mengatakan dia ingin menyingkirkan anjing betina karena kehadirannya menyebabkan masalah dengan anjing liar.

Akhil, yang merekam video tersebut, mengatakan dia melihat anjing itu diseret di jalan oleh mobil sekitar pukul 11 pagi di dekat Paravur, India.

"Itu adalah pemandangan yang mengerikan. Leher anjing itu diikat dengan tali dan diseret secara brutal di sepanjang jalan," katanya kepada PTI.

Baca juga: Viral Video Detik-detik Remaja Beraksi Freestyle Ugal-ugalan, Tabrak Trotoar hingga Patah Kaki

Ketika dia mempertanyakan tindakan tersebut, pria di belakang kemudi berhenti dan diduga berteriak, "Apa masalah Anda jika anjing itu mati."

Namun, Yusuf melepaskan anjing tersebut di jalan.

Hewan peliharaan, yang kemudian dilacak, dibawa ke fasilitas kedokteran hewan pemerintah dan dirawat karena luka-lukanya, kata para pejabat.

Akhil mengatakan dia menginformasikan masalah tersebut kepada DAYA, sebuah organisasi kesejahteraan hewan, yang kemudian mengajukan pengaduan ke polisi dan Yusuf ditangkap.

Pria tersebut telah didakwa berdasarkan pasal 428 IPC (Kerusakan dengan membunuh atau melukai hewan), 429 (Kerusakan dengan membunuh atau melukai ternak, dll) dan Pasal 11 (1) dalam Undang-Undang Pencegahan Kekejaman terhadap Hewan, 1960, kata Polisi.

(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anjing Peliharaan Diikat di Mobil dan Diseret Sepanjang Jalan, Pria Ini Ditangkap Polisi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved