ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

WN Perancis Berulah di Bali, Simpan Senjata Api dan Jadi Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Polisi menangkap warga negara asing (WNA) asal Perancis bernama Rayan Jawad Henri Bitar (30) karena diduga mengedarkan narkoba.

(Kompas.com/ Imam Rosidin)
Senjata api yang diamankan dari penangkapan warga negara asing (WNA) asal Prancis bernama Rayan Jawad Henri Bitar (30) 

TRIBUNPAPUA.COM - Polisi menangkap warga negara asing (WNA) asal Perancis bernama Rayan Jawad Henri Bitar (30) karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, Senin (21/12/2020).

Saat penangkapan tersebut rupanya polisi menemukan tiga pucuk senjata api beserta amunisinya.

Kepala Polda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Jalan Umalas, Kerobokan, Badung, Bali, ada seorang WNA yang akan melakukan transaksi narkoba.

Selain itu tersangka juga merupakan target operasi hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya.

"Ini kita dapat pengembangan ya dari informasi masyarakat, pengedar juga," katanya di Markas Polda Bali, Denpasar, Rabu (23/12/2020).

Polisi kemudian memantau dan membuntuti tersangka di sekitar lokasi.

Baca juga: Viral Video Kerbau Mengamuk di Jalan Raya, Kejar dan Seruduk Pengemudi Motor

Setelah tersangka terlihat, polisi kemudian menangkapnya tanpa perlawanan.

Ketika digeledah polisi tak menemukan barang bukti narkoba.

Kemudian polisi membawa tersangka ke tempat tinggalnya, tak jauh dari lokasi penangkapan.

Hasilnya, polisi menemukan satu klip berisi sabu seberat 5,43 gram dan menghisap sabu.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu pucuk senpi laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer buatan Amerika Serikat beserta magazine dan amunisi 28 butir kaliber 9x19 mm.

Lalu satu pucuk senpi jenis Makarov buatan Rusia kaliber 7.65 mm dan satu pucuk senpi jenis revolver NAA 22LR beserta 1 butir amunisi kaliber 22 mm.

Polisi saat ini masih mendalami didapat dari mana dan digunakan untuk apa senjata api tersebut.

"Ini senjata didapat secara ilegal, selanjutnya kita masih melakukan pendalaman termasuk asal usul dan akan dimanfaatkan untuk apa," kata dia.

Polisi juga masih mendalami apakah senjata ini sempat digunakan.

"Yang jelas ini membahayakan, ini pistol dan revolver bisa saja untuk kejahatan yang bersifat teror. Apalagi menjelang natal dan tahun baru," kata dia.

Baca juga: Anaknya Tewas di Kontainer Bersama 38 Migran Lain, Pria Ini Kasihan dengan Pelaku: Tidak Pantas

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Lalu UU darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara maksimal 20 tahun.

(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simpan Senjata Api dan Sabu, Seorang WN Perancis Ditangkap di Bali"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved