ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Videonya Sempat Viral, Ternyata Ini Alasan Sopir Minibus Nekat Serempet Polisi di Probolinggo

Video seorang sopir minibus nekat menyerempet polisi yang hendak menghentikannya di Probolinggo, Jawa Timur, sempat viral di media sosial.

(KOMPAS.com/A. Faisol)
Sopir MPU ugal-ugalan yang sengaja menyenggol polisi dijerat pasal berlapis. 

TRIBUNPAPUA.COM - Video seorang sopir minibus nekat menyerempet polisi yang hendak menghentikannya di Probolinggo, Jawa Timur, sempat viral di media sosial.

Setelah diamankan, polisi mengungkap alasan aksi sopir berinisial AA, warga Kecamatan Maron, tersebut.

"Pelaku sengaja menyenggol polisi dengan mobilnya karena ketakutan setelah diketahui tak memakai masker saat operasi yustisi di wilayah kabupaten," kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP RM Jauhari dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Rabu (3/1/2021).

Viral Video Detik-detik Mobil Nyaris Tertabrak Bus Sugeng Rahayu: Mending Minggir Aja

Tak Konsumsi Miras

Selain itu, setelah menjalani tes urine di Mapolres Probolinggo, AA negatif konsumsi minuman keras maupun obat-obatan.

Menurut Jauhari, pelaku diduga panik dan hendak kabur sampai nekat menyerempet Aipda Ivan, angota Satlatas Polres Probolinggo.

"Pelaku mengaku takut karena adanya operasi yustisi masker karena dia pada saat itu tidak mengenakan masker dan membawa enam penumpang di MPU tersebut," kata Jauhari.

Viral Video Bus Ugal-ugalan Lawan Arus Dihadang Warga Ramai-ramai, Teriak Minta Sopir Turun

Kronologi

Seperti diketahui, dalam video yang beredar di masyarakay, Aipda Ivan mencoba untuk mengejar AA dengan menggunakan sepeda motor.

Lalu sesampainya di Jalan KH Hasan Genggong, Kelurahan Kebonsari Wetan, Kota Probolinggo, tiba-tiba mobil pelaku menyenggol motor yang dinaiki Aipda Ivan.

Akibatnya, motor Aipda Ivan terjungkal ke aspal.

Beruntung tidak ada kendaraan dari berlawanan maupun belakang.

Kaget Diklakson dan Kesal Laju Motornya Terganggu, Pria Ini Adang Bus dan Gigit Telinga Kondektur

Ditahan dan Jadi Tersangka

Saat ini pelaku AA telah ditahan dan ditetapkan tersangka.

Polisi menjerat AA dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 percobaan pembunuhan, pasal 213 KUHP melawan petugas, dan pasal 351 tentang penganiayaan, pasal 53 tentang perbuatan kejahatan.

"Ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," ujar Jauhari.

Sementara itu, kondisi Aipda Ivan setelah insiden sudah membaik dan alami luka di bagian lutut sebelah kiri.

(Kompas.com/Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ternyata Ini Alasan Sopir Minibus Nekat Serempet Polisi di Probolinggo

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved